SUARA.PURWOKERTO.COM – Kasus hukum yang melibatkan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terusan menjadi perhatian atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Diakui setelah pada Jumat 24 Maret 2023 lalu berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Kejaksaan Negeri Jaksel tahapannya terus berlanjut.
Dikutip dari PJM News AG (15) pasca dilimpahkan ke Kejaksaan ke PN Jaksel sebagai individu yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat saat ini bakal menjalani proses hukum.
Jika melihat nomenklatur hukum di Indonesia, AG akan melalui tahapan musyawarah diversi yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Untuk diketahui Diversi merupakan sebuah program alternatif dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia yang bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan pidana.
Tujuan utama program diversi adalah memberikan perlindungan kepada anak dari pengalaman negatif dalam proses peradilan pidana, serta memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri.
Tahapan diversi pada kasus pidana anak di Indonesia terdiri dari beberapa langkah, yang dilakukan oleh penyidik.
1. Identifikasi Kasus
Tahapan pertama adalah identifikasi kasus pidana anak yang dapat diselesaikan melalui program diversi yang dilakukan.
Baca Juga: Manfaat Kurma sebagai Sajian Berbuka, Muslim Wajib Tahu 8 Hal Ini
Kasus yang dapat diselesaikan melalui program diversi adalah kasus-kasus pidana yang bersifat ringan dan tidak mengakibatkan kerugian besar baik pada korban maupun pada masyarakat.
2. Pemeriksaan Awal
Setelah kasus pidana anak yang dapat diselesaikan melalui program diversi diidentifikasi, dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan apakah anak tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti program diversi atau tidak.
3. Penyelidikan
Setelah anak dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti program diversi, dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi tentang kasus pidana anak tersebut.
Hasil penyelidikan ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah kasus tersebut dapat diselesaikan melalui program diversi atau tidak.
4. Pertemuan Awal
Setelah penyelidikan dilakukan, dilakukan pertemuan awal antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
Pada pertemuan ini dijelaskan tujuan dan proses program diversi kepada orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
5. Kesepakatan Diversi
Setelah pertemuan awal dilakukan dan dijelaskan proses program diversi, dilakukan kesepakatan antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
Ini penting untuk memastikan program diversi berjalan lancar. Kesepakatan ini berisi persetujuan dari semua pihak untuk mengikuti program diversi.
Nantinya kesepakatan mengenai sanksi atau tindakan yang akan diberikan jika anak tidak mematuhi program diversi.
6. Program Diversi
Setelah kesepakatan diversi dicapai, anak akan diikutsertakan dalam program diversi yang disesuaikan dengan kasus dan kondisi anak.
Program diversi biasanya terdiri dari tindakan restorative justice, pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pemantauan, serta konseling psikologis.
7. Evaluasi dan Penyelesaian Kasus
Setelah anak menyelesaikan program diversi, dilakukan evaluasi untuk menilai apakah program tersebut telah berhasil dalam membimbing anak kembali ke jalur yang benar.
Jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi berhasil, maka kasus akan dianggap selesai. Pun jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi tidak berhasil, maka kasus akan diarahkan kembali.***
Berita Terkait
-
Pacar Mario Dandy, AG Jalani Diversi dalam Kasus Penganiayaan David. Apa Itu Diversi
-
Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan
-
Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?
-
Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
5 Trik Atur Pola Tidur saat Puasa agar Tak Ngeluh Jam Tidur Terganggu seperti Cut Rizki
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
-
Menanti Kebangkitan 'Star Boy', Marselino Ferdinan Berpacu dengan Waktu Pulih dari Cedera
-
Menggugat Adab Membangunkan Sahur: Atas Nama Tradisi, Bolehkah Teriak-teriak?
-
Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Kantongi Rp13 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba
-
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
-
Prabowo Sambangi Yordania, Pesawat Kepresidenan RI Dikawal F-16
-
Dulu Bintang Kini Terbuang, Nasib 4 Eks Timnas Indonesia Usai Karier Menukik Tajam
-
Kebakaran Hanguskan Belasan Toko di Peranap Indragiri Hulu
-
Akun TikTok Ini Kritik Kontribusi Tasya Kamila Sebagai Alumni LPDP Selevel Ibu-Ibu PKK: Sampah!