/
Kamis, 06 April 2023 | 21:48 WIB
Kendaraan saat mudik lebaran menggunakan motor. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Orang tua yang membawa bayi dalam perjalanan mudik menggunakan sepeda motor lewat jalan raya perlu mempertimbangkan aspek keselamatan anak.

Hal itu disampaikan Hari Wahyu Nugroho dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang-pediatri sosial yang menyebut dampak bahaya kegiatan tersebut.

Menurut Hari dari sudut pandang mana pun, membawa bayi dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya merupakan tindakan yang tidak aman.

Apalagi, saat orang tua menempatkan bayi di posisi depan. Sebab dari aspek kesehatan, bayi akan rawan mengalami hipotermia atau kedinginan.

“Mengingat dari kemampuan motorik, kemudian juga dari status imunitas, kalau menurut saya, anak di bawah dua tahun tidak boleh dibawa berboncengan roda dua di jalan raya,” kata Hari dikutip Antara, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan perkembangan motorik pada bayi usia 0-12 bulan bahkan hingga usia 2 tahun belum matang.

Perkembangan motorik matang yang ditandai dengan kemampuan menggenggam dan memijak yang kuat biasanya baru terjadi pada usia 18 bulan.

Meski posisi bayi diamankan ikat pinggang atau sabuk pengaman sejenis selama perjalanan menggunakan motor, hal tersebut juga tidak menjamin keselamatan bayi mengingat masih belum ada standar yang ditetapkan.

“Kalau misalnya dia pakai ikat pinggang atau yang lainnya, itu pun tidak menjamin seratus persen karena itu kan belum terstandarisasi seperti car seat. Artinya tidak disesuaikan dengan bentuk besaran anatomi atau antropometri dari bayinya, artinya juga masih rawan,” ucap Hari.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Cilacap 16 Ramadhan 1444 Hijriah

Dia menambahkan, sekarang memang belum ada regulasi yang mengatur ketentuan minimal usia anak yang diperbolehkan dibawa mudik dengan menggunakan sepeda motor.

Di samping itu, orang tua yang mudik menggunakan motor biasanya didorong faktor sosial-ekonomi. Sehingga, moda transportasi tersebut menjadi pilihan terakhir yang dianggap paling mudah, murah, dan cepat.

Maka dari itu, Hari dari Satgas Perlindungan Anak IDAI mengimbau para pemangku kepentingan yaitu pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan regulasi terkait kasus tersebut.

“Kami berharap maka kemudian regulasinya bisa dimunculkan dan juga regulasinya ini bisa ditegakkan. Kami perlu bertemu dengan stakeholder yang lain terutama pihak kepolisian dalam hal ini terutama di bagian lalu lintas dan juga Kemenhub,” pungkas Hari.

Load More