PURWOKERTO.SUARA.COM - Orang tua yang membawa bayi dalam perjalanan mudik menggunakan sepeda motor lewat jalan raya perlu mempertimbangkan aspek keselamatan anak.
Hal itu disampaikan Hari Wahyu Nugroho dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang-pediatri sosial yang menyebut dampak bahaya kegiatan tersebut.
Menurut Hari dari sudut pandang mana pun, membawa bayi dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya merupakan tindakan yang tidak aman.
Apalagi, saat orang tua menempatkan bayi di posisi depan. Sebab dari aspek kesehatan, bayi akan rawan mengalami hipotermia atau kedinginan.
“Mengingat dari kemampuan motorik, kemudian juga dari status imunitas, kalau menurut saya, anak di bawah dua tahun tidak boleh dibawa berboncengan roda dua di jalan raya,” kata Hari dikutip Antara, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan perkembangan motorik pada bayi usia 0-12 bulan bahkan hingga usia 2 tahun belum matang.
Perkembangan motorik matang yang ditandai dengan kemampuan menggenggam dan memijak yang kuat biasanya baru terjadi pada usia 18 bulan.
Meski posisi bayi diamankan ikat pinggang atau sabuk pengaman sejenis selama perjalanan menggunakan motor, hal tersebut juga tidak menjamin keselamatan bayi mengingat masih belum ada standar yang ditetapkan.
“Kalau misalnya dia pakai ikat pinggang atau yang lainnya, itu pun tidak menjamin seratus persen karena itu kan belum terstandarisasi seperti car seat. Artinya tidak disesuaikan dengan bentuk besaran anatomi atau antropometri dari bayinya, artinya juga masih rawan,” ucap Hari.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Cilacap 16 Ramadhan 1444 Hijriah
Dia menambahkan, sekarang memang belum ada regulasi yang mengatur ketentuan minimal usia anak yang diperbolehkan dibawa mudik dengan menggunakan sepeda motor.
Di samping itu, orang tua yang mudik menggunakan motor biasanya didorong faktor sosial-ekonomi. Sehingga, moda transportasi tersebut menjadi pilihan terakhir yang dianggap paling mudah, murah, dan cepat.
Maka dari itu, Hari dari Satgas Perlindungan Anak IDAI mengimbau para pemangku kepentingan yaitu pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan regulasi terkait kasus tersebut.
“Kami berharap maka kemudian regulasinya bisa dimunculkan dan juga regulasinya ini bisa ditegakkan. Kami perlu bertemu dengan stakeholder yang lain terutama pihak kepolisian dalam hal ini terutama di bagian lalu lintas dan juga Kemenhub,” pungkas Hari.
Tag
Berita Terkait
-
Kementrian Perhubungan Wajibkan Setiap Bandara Lakukan Hal Ini, Demi Kelancaran Mudik Lebaran
-
Momen Ramadhan Bisa Jadi Cara untuk Berhenti Merokok, Begini Upaya Kemenkes RI
-
Muslim Wajib Tahu, Makan Kurma Punya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh Manusia
-
Jalur Mudik dengan View Indah, Siap Memanjakan Mata Selama Perjalanan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Beckham Putra Punya Modal Penting Buat Kalahkan Persija Jakarta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Timnas Indonesia U-17 Introspeksi Total usai Gagal di AFF, Kurniawan Siapkan Kejutan untuk China
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Cerita Pendek untuk Kasih Sayang yang Panjang
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Shayne Pattynama Kritik Taktik Persija Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib, Persija Bidik Kemenangan di GBK
-
Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru