PURWOKERTO.SUARA.COM Saat ini, masyarakat yang akan memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Layanan semakin mudah dan dapat dilakukan darimana saja. Berikut cara perpanjang SIM secara online.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara. Masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki SIM sebagai syarat berkendara.
SIM tersebut memiliki masa berlaku. Sehingga SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu setiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih mudah. Perpanjangan SIM dapat dilakulan secara online dan tidak perlu ke Satpas atau gerai SIM keliling.
Cara memperpanjang SIM Secara Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:
1. Unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store
2. Registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP
6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email,
7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness
8. Melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'
11. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk perpanjangan SIM online
12. Kemudian pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening milik Anda
14. Pilih metode pengiriman bisa melalui Pos Indonesia yang dikirim ke alamat rumah Anda atau bisa juga langsung ambil SIM di Satpas penerbit
15. Setelah itu, pilih metode pembayaran dengan menyertakan nomor rekning
16. Selesaikan proses pembayaran non tunai sesuai dengan prosedur
17. Jangan lupa periksa status transaksi pada 'Menu Transaksi'
18. Jika sudah selesai perpanjangan , sistem akan memproses, kemudian mengirim SIM ke alamat rumah
Syarat Perperpanjang SIM Online
Adapun syarat dokumen untuk perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut :
- SIM lama
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto latar biru (bukan selfie)
- Foto tandatangan di atas lembar kertas putih polos menggunakan tinta tebal
- Perpanjangan SIM dilakukan 90 hari sebelum habis masa berlaku
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati