PURWOKERTO.SUARA.COM Saat ini, masyarakat yang akan memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Layanan semakin mudah dan dapat dilakukan darimana saja. Berikut cara perpanjang SIM secara online.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara. Masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki SIM sebagai syarat berkendara.
SIM tersebut memiliki masa berlaku. Sehingga SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu setiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih mudah. Perpanjangan SIM dapat dilakulan secara online dan tidak perlu ke Satpas atau gerai SIM keliling.
Cara memperpanjang SIM Secara Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:
1. Unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store
2. Registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP
6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email,
7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness
8. Melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'
11. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk perpanjangan SIM online
12. Kemudian pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening milik Anda
14. Pilih metode pengiriman bisa melalui Pos Indonesia yang dikirim ke alamat rumah Anda atau bisa juga langsung ambil SIM di Satpas penerbit
15. Setelah itu, pilih metode pembayaran dengan menyertakan nomor rekning
16. Selesaikan proses pembayaran non tunai sesuai dengan prosedur
17. Jangan lupa periksa status transaksi pada 'Menu Transaksi'
18. Jika sudah selesai perpanjangan , sistem akan memproses, kemudian mengirim SIM ke alamat rumah
Syarat Perperpanjang SIM Online
Adapun syarat dokumen untuk perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut :
- SIM lama
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto latar biru (bukan selfie)
- Foto tandatangan di atas lembar kertas putih polos menggunakan tinta tebal
- Perpanjangan SIM dilakukan 90 hari sebelum habis masa berlaku
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Cek Link Live Streaming dan Jadwal Kick-off Timnas Futsal Indonesia vs Jepang Malam Ini
-
Naik TransJakarta Bisa Bayar Pakai GoPay, Begini Caranya
-
6 Nama Presiden Indonesia Ada di Epstein Files: Ada yang Dicibir, Begini Konteksnya
-
4 HP Oppo Terbaru yang Layak Masuk Wishlist 2026, Mulai 1 Jutaan Saja!
-
Berapa Harga Kiswah Kabah yang Dibeli Jeffrey Epstein? Ini Sosok Penjualnya
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Sudah Kepala Tiga, Begini Riwayat Cedera Sergio Castel, Persib Bandung Blunder?
-
Jelang Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Kesiapan Tim Persib Bandung
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Apakah Flazz BCA Bisa untuk Tol? Ini Dia Jawabannya