PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang ayah di Purbalingga menganiaya anak pereempuannya yang masih 13 hingga babak belur, Senin 5 Juni 2023. Ia kini mendekam di tahanan dan teerancam 10 tahun penjara.
Pada konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat 9 Juni 2023 sore, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan penganiayaan teerjadi di rumah kontrakan ibu korban di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Ayah dan ibu korban bercerai dan tinggal di rumah berbeda meski masih satu desa.
Pelaku yaitu NAW alias Acung (38) warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban merupakan anak kandungnya sendiri berinisial RPH berusia 13 tahun.
"Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Aiptu Hesti.
Modus kekerasan rumah tangga ini yaitu pelaku melakukan memukul anak kandungnya dengan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.
"Akibatnya korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga," ungkapnya.
Dari keterangan ibu korban, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakan ibunya. Kemudian ibu korban menyuruh anaknya untuk makan.
Saat hendak makan pada suapan pertama, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap anaknya. Kemudian ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban berhasil diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang.
"Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi didapati dua alat bukti yang cukup. Sehingga kemudian pelaku dilakukan penahanan.
Baca Juga: 11 Tahun Menunggu, Jemaah Haji 77 Tahun Asal Purbalingga Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
Barang bukti yang diamankan yaitu satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban. Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.
Saat dimintai keterangan, Tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal. Anaknya yang diperintahkan untuk beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya. Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Berita Terkait
-
11 Tahun Menunggu, Jemaah Haji 77 Tahun Asal Purbalingga Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
-
Santri Minhajut Tholabah Purbalingga Raih Perunggu di Kontes Robotic Internasional
-
Direskrimum Polda Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Ada 6 Kali KDRT
-
Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Polisi: Cukup Parah, Terjadi Enam Kali
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA