PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang ayah di Purbalingga menganiaya anak pereempuannya yang masih 13 hingga babak belur, Senin 5 Juni 2023. Ia kini mendekam di tahanan dan teerancam 10 tahun penjara.
Pada konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat 9 Juni 2023 sore, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan penganiayaan teerjadi di rumah kontrakan ibu korban di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Ayah dan ibu korban bercerai dan tinggal di rumah berbeda meski masih satu desa.
Pelaku yaitu NAW alias Acung (38) warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban merupakan anak kandungnya sendiri berinisial RPH berusia 13 tahun.
"Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Aiptu Hesti.
Modus kekerasan rumah tangga ini yaitu pelaku melakukan memukul anak kandungnya dengan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.
"Akibatnya korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga," ungkapnya.
Dari keterangan ibu korban, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakan ibunya. Kemudian ibu korban menyuruh anaknya untuk makan.
Saat hendak makan pada suapan pertama, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap anaknya. Kemudian ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban berhasil diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang.
"Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi didapati dua alat bukti yang cukup. Sehingga kemudian pelaku dilakukan penahanan.
Baca Juga: 11 Tahun Menunggu, Jemaah Haji 77 Tahun Asal Purbalingga Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
Barang bukti yang diamankan yaitu satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban. Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.
Saat dimintai keterangan, Tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal. Anaknya yang diperintahkan untuk beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya. Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Berita Terkait
-
11 Tahun Menunggu, Jemaah Haji 77 Tahun Asal Purbalingga Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
-
Santri Minhajut Tholabah Purbalingga Raih Perunggu di Kontes Robotic Internasional
-
Direskrimum Polda Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Ada 6 Kali KDRT
-
Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Polisi: Cukup Parah, Terjadi Enam Kali
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Promo BRI di Point Coffee Seluruh Indonesia
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat