PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. Satu orang pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga kasus pencurian sepeda motor terjadi pada 5 Mei 2023. Korban yaitu Hidayatullah warga desa setempat.
Pelaku yang diamankan yaitu YM alias MIN (24) pekerjaan pedagang warga Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
"Modus yang dilakukan dua pelaku berkeliling mencari sasaran. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor kemudian kabur," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin, Jumat (23/6/2023).
Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada Jumat (5/5/2023) sekira jam 14.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Sepeda motor sebelumnya diparkir di bangunan bengkel terbuka depan rumah korban.
"Menyadari telah menjadi korban pencurian, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Didapati informasi ada transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Kecamatan Mrebet.
Petugas dari Satreskrim kemudian melakukan pemantauan transaksi jual beli sepeda motor tersebut. Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri meninggalkan sepeda motor. Saat dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut ternyata milik korban yang dilaporkan hilang di Desa Sanguwatang.
"Seorang tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 8 Mei 2023. Namun satu pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Baca Juga: Potensi Cuan dari Perputaran Uang di Laga Indonesia Vs Argentina Tembus Rp 1 Triliun
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah, satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R-3254-RV, satu kunci kontak sepeda motor dan satu BPKB sepeda motor yang dimiliki korban.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG
-
Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!
-
Airlangga Ungkap Biang Kerok Neraca Dagang Sempat Defisit, Impor BBM Jadi Pemicu
-
7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli
-
Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita
-
Berapa Lama Wangi Parfum Mykonos? Sukses Jadi Parfum Terlaris di Shopee
-
5 Cara Memilih Sepatu Lari yang Tepat Menurut Atlet Agus Prayogo, Jangan Asal Mahal
-
Kylian Mbappe Cetak Rekor Bersejarah usai Bawa Prancis ke Semifinal, Kini Setara Lionel Messi
-
Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat
-
Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI