PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. Satu orang pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga kasus pencurian sepeda motor terjadi pada 5 Mei 2023. Korban yaitu Hidayatullah warga desa setempat.
Pelaku yang diamankan yaitu YM alias MIN (24) pekerjaan pedagang warga Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
"Modus yang dilakukan dua pelaku berkeliling mencari sasaran. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor kemudian kabur," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin, Jumat (23/6/2023).
Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada Jumat (5/5/2023) sekira jam 14.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Sepeda motor sebelumnya diparkir di bangunan bengkel terbuka depan rumah korban.
"Menyadari telah menjadi korban pencurian, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Didapati informasi ada transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Kecamatan Mrebet.
Petugas dari Satreskrim kemudian melakukan pemantauan transaksi jual beli sepeda motor tersebut. Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri meninggalkan sepeda motor. Saat dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut ternyata milik korban yang dilaporkan hilang di Desa Sanguwatang.
"Seorang tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 8 Mei 2023. Namun satu pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Baca Juga: Potensi Cuan dari Perputaran Uang di Laga Indonesia Vs Argentina Tembus Rp 1 Triliun
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah, satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R-3254-RV, satu kunci kontak sepeda motor dan satu BPKB sepeda motor yang dimiliki korban.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Imlek 2026: Mengenal Tahun Kuda Api dan Filosofinya dalam Budaya Tionghoa
-
Menjelang Ramadan, Komunitas Ustazah Se-Jabodetabek Gelar Khataman Akbar: Doa Khusus untuk Bangsa!
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Bintang Film The Godfather Robert Duvall Meninggal Dunia, Al Pacino Berduka
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 17 Februari 2026: Klaim Romance Bundle dan Time Skipper
-
60 Ucapan Maaf Jelang Ramadan 2026 Bahasa Inggris, Arab, dan Mandarin Siap Di-copas
-
Hasil Undian Piala FA Babak Kelima: Liverpool vs Wolves, Man City Tantang Newcastle
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok
-
Belajar Menghargai yang Sudah Ada di Novel Act of (Zero) Money
-
Tips Investasi Keuangan saat Shio Kuda Api, Simak di Sini