- Peneliti LSAK meminta Presiden Prabowo mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait pelindungan negara terhadap jaksa.
- Keterlibatan personel TNI dalam penanganan perkara korupsi batu bara memicu kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil di Indonesia.
- LSAK mendesak penegakan hukum kasus korupsi batu bara dilakukan secara ketat sesuai prosedur guna menghindari persoalan baru.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Permintaan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap keterlibatan personel TNI dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi batu bara yang melibatkan pejabat Kejaksaan.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menilai kehadiran aparat militer dalam setiap tahapan tindakan hukum telah memunculkan kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil.
"Hadirnya pasukan TNI pada setiap proses tindakan hukum di kasus ini telah menjadi momok yang mengerikan terhadap supremasi sipil," kata Hariri di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, keberadaan TNI dalam penegakan hukum tidak dapat terus dibenarkan hanya dengan merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
"Karena pada relevansinya telah bertentangan dengan KUHAP dan tidak aplikatif dalam kontekstualisasinya," tegas Hariri.
Atas dasar itu, LSAK meminta Presiden Prabowo sebaiknya mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut.
"Kepada Presiden Prabowo, sebagai panglima tertinggi penegakan hukum, maka kami meminta agar Presiden segera mencabut Perpres 66/2025 dan menegakkan kembali supremasi sipil seutuhnya," ujar Hariri.
Selain menyoroti keterlibatan TNI, LSAK juga meminta penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU tata kelola batu bara yang tengah bergulir mendapat pengawasan ketat agar proses hukumnya berjalan sesuai due process of law dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Baca Juga: Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
Berita Terkait
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi
-
Pintu Lantai Tiga Ruko Cipete Dipotong, Polisi Buru Jejak Dokumen Kasus Korupsi Hingga TPPU
-
Mengenal Profil Febrie Adriansyah, Sosok Jampidsus Kejagung yang Ramai Dibahas
-
Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana