/
Kamis, 06 Juli 2023 | 14:43 WIB
Para tersangka kasus perdagangan orang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu 5 Juli 2023. (Citra Ningsih)

“kemudian korban bisa pulang setelah menyetujui permintaan tersangka B dengan mengganti biaya akomodasi sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi sampai dengan saat ini Korban belum sanggup untuk membayar biaya tersebut,”terangnya.

Kini ketiga tersangka, diancam dalam pasal 2 ayat (1) Undang – undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang RI No 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP. 

Kontributor: Citra Ningsih
Caption : Tampang tersangka TPPO yang menjanjikan pekerjaan kepada Korban M ke Malaysia. (Suara.com/Citra Ningsih)

Load More