PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Tak kapok mendekam di penjara, seorang residivis yang baru bebas dua bulan kembali melakukan tindakan kriminal. Ia merencanakan pesta sabu sehingga polisi kembali menangkapnya.
Residivis itu berinisial AB (29), warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Ia kembali harus meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi karena dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, menjelaskan tersangka baru dua bulan bebas namun harus kembali berhadapan dengan hukum lantaran kepemilikan dua paket sabu.
Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2023, di Jalan Cincin Kota masuk Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Saat polisi menggeledah tersangka, petugas menemukan barang bukti dua plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam.
Selanjutnya, kedua paket itu dibungkus menggunakan bekas bungkus tisu pembersih dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
"Barang bukti ini kita dapatkan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," kata Kompol Bakti saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin 17 Juli 2023.
Menurut keterangan tersangka, sabu itu miliknya. Barang itu baru saja ia beli dari seseorang.
Rencana, sabu seharga Rp 1,2 juta ini akan dikonsumsi dengan seseorang inisial DG, temannya semasa di dalam Rutan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
AB yang baru saja menghirup udara bebas dua bulan akhirnya kembali masuk bui. Rupanya putusan pengadilan 5 tahun 3 bulan karena kasus peredaran Narkoba pada tahun 2018 tidak mebuatnya jera.
Menurut Kompol Bakti, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu).
Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga 8 miliar depan mata.
"Jangan ada niat, jangan ada kesempatan. Jangan sampai menggunakan Narkoba. Sangat berbahaya bagi kesehatan, juga akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya. ***
Berita Terkait
-
Bayi Lelaki Ditemukan di Teras Rumah Warga Petanahan, Polres Kebumen Jelaskan Hukuman Bagi Orang Tua yang Telantarkan Anak
-
Terkenal Berkat Iklan Cat, Desa Berjarak 13 Km dari Alun-alun Kebumen Ini Punya Pantai Indah
-
Eksekutif dan Legislatif Setuju Ubah Ratih TV Jadi Kebumen TV
-
Terletak di Pinggiran Kebumen, Desa Ini Ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama, Kriterianya Bikin Tercengang
-
Berjarak Selemparan Batu dari Alun-alun Kebumen, Ini Lokasi Ngunduh Mantu Bupati Kebumen yang Berbiaya Fantastis
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sprint Race GP Prancis 2026: Jorge Martin Menang, Marc Marquez Patah Tulang
-
Silsilah Keluarga Yosika Ayumi, Istri Aksa Uyun yang Jadi Menantu Soimah
-
Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis
-
Jadwal Lengkap Grup F Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Tantang Jepang Hingga Thailand
-
30 Ucapan Mothers Day 2026 Singkat dan Menyentuh Hati untuk Ibu Tersayang
-
Budaya Konsumtif Gen Z: Risiko Masa Depan Bumi di Tangan "Generasi Checkout"
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Kritik Sosial pada Standar Menantu Ideal di Buku Cinta Laki-Laki Biasa