PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Tak kapok mendekam di penjara, seorang residivis yang baru bebas dua bulan kembali melakukan tindakan kriminal. Ia merencanakan pesta sabu sehingga polisi kembali menangkapnya.
Residivis itu berinisial AB (29), warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Ia kembali harus meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi karena dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, menjelaskan tersangka baru dua bulan bebas namun harus kembali berhadapan dengan hukum lantaran kepemilikan dua paket sabu.
Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2023, di Jalan Cincin Kota masuk Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Saat polisi menggeledah tersangka, petugas menemukan barang bukti dua plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam.
Selanjutnya, kedua paket itu dibungkus menggunakan bekas bungkus tisu pembersih dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
"Barang bukti ini kita dapatkan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," kata Kompol Bakti saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin 17 Juli 2023.
Menurut keterangan tersangka, sabu itu miliknya. Barang itu baru saja ia beli dari seseorang.
Rencana, sabu seharga Rp 1,2 juta ini akan dikonsumsi dengan seseorang inisial DG, temannya semasa di dalam Rutan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
AB yang baru saja menghirup udara bebas dua bulan akhirnya kembali masuk bui. Rupanya putusan pengadilan 5 tahun 3 bulan karena kasus peredaran Narkoba pada tahun 2018 tidak mebuatnya jera.
Menurut Kompol Bakti, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu).
Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga 8 miliar depan mata.
"Jangan ada niat, jangan ada kesempatan. Jangan sampai menggunakan Narkoba. Sangat berbahaya bagi kesehatan, juga akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya. ***
Berita Terkait
-
Bayi Lelaki Ditemukan di Teras Rumah Warga Petanahan, Polres Kebumen Jelaskan Hukuman Bagi Orang Tua yang Telantarkan Anak
-
Terkenal Berkat Iklan Cat, Desa Berjarak 13 Km dari Alun-alun Kebumen Ini Punya Pantai Indah
-
Eksekutif dan Legislatif Setuju Ubah Ratih TV Jadi Kebumen TV
-
Terletak di Pinggiran Kebumen, Desa Ini Ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama, Kriterianya Bikin Tercengang
-
Berjarak Selemparan Batu dari Alun-alun Kebumen, Ini Lokasi Ngunduh Mantu Bupati Kebumen yang Berbiaya Fantastis
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?