PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Tak kapok mendekam di penjara, seorang residivis yang baru bebas dua bulan kembali melakukan tindakan kriminal. Ia merencanakan pesta sabu sehingga polisi kembali menangkapnya.
Residivis itu berinisial AB (29), warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Ia kembali harus meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi karena dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, menjelaskan tersangka baru dua bulan bebas namun harus kembali berhadapan dengan hukum lantaran kepemilikan dua paket sabu.
Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2023, di Jalan Cincin Kota masuk Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Saat polisi menggeledah tersangka, petugas menemukan barang bukti dua plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam.
Selanjutnya, kedua paket itu dibungkus menggunakan bekas bungkus tisu pembersih dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
"Barang bukti ini kita dapatkan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," kata Kompol Bakti saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin 17 Juli 2023.
Menurut keterangan tersangka, sabu itu miliknya. Barang itu baru saja ia beli dari seseorang.
Rencana, sabu seharga Rp 1,2 juta ini akan dikonsumsi dengan seseorang inisial DG, temannya semasa di dalam Rutan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
AB yang baru saja menghirup udara bebas dua bulan akhirnya kembali masuk bui. Rupanya putusan pengadilan 5 tahun 3 bulan karena kasus peredaran Narkoba pada tahun 2018 tidak mebuatnya jera.
Menurut Kompol Bakti, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu).
Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga 8 miliar depan mata.
"Jangan ada niat, jangan ada kesempatan. Jangan sampai menggunakan Narkoba. Sangat berbahaya bagi kesehatan, juga akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya. ***
Berita Terkait
-
Bayi Lelaki Ditemukan di Teras Rumah Warga Petanahan, Polres Kebumen Jelaskan Hukuman Bagi Orang Tua yang Telantarkan Anak
-
Terkenal Berkat Iklan Cat, Desa Berjarak 13 Km dari Alun-alun Kebumen Ini Punya Pantai Indah
-
Eksekutif dan Legislatif Setuju Ubah Ratih TV Jadi Kebumen TV
-
Terletak di Pinggiran Kebumen, Desa Ini Ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama, Kriterianya Bikin Tercengang
-
Berjarak Selemparan Batu dari Alun-alun Kebumen, Ini Lokasi Ngunduh Mantu Bupati Kebumen yang Berbiaya Fantastis
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Bukan Full Daring! Sekolah di Bogor Akan Terapkan Sistem Hybrid Demi Efisiensi
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Di Balik Amplop THR: Lebaran Sebagai Ruang Kelas Sunyi yang Membentuk Karakter Anak
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sambut SBY hingga Jokowi di Istana Negara
-
Catat Tanggalnya! Nekat Langgar Jalur di Pasar Bogor, Pengemudi Sayur Bakal Ditilang
-
Spesifikasi Redmi K100 Pro Max Bocor, Calon Raja Flagship dengan Chip 2nm dan Kamera 200MP
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan Makassar Paling Hemat
-
Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur
-
Lolos Seleksi Ketat, Beckham Putra Siap Jawab Kepercayaan Timnas Indonesia