PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Polresta Banyumas, meresmikan Kampung Tangguh Narkoba di Pendapa Balai Desa Kebumen Kecamatan Baturraden, Selasa (1/8/23).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakasat Narkoba berserta anggota, Forkopimcam Baturraden, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Baturraden, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Kebumen Baturraden.
Kepala Desa Kebumen Achmad Sauqi SAg dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada team Sat Narkoba Polresta dan Polsek Baturraden yang telah hadir dan menyempatkan waktu datang ke Desa Kebumen untuk Launcing Kampung Tanggung Anti Narkoba Desa Kebumen.
"Kebanyakan pengguna Narkoba itu bermula dari anak yang broken home atau ada permasalahan dalam keluarga yang kemudian menjadi salah pergaulan yang mengarah pada Narkoba," ungkapnya.
"Diharapkan bapak dan ibu yang hadir disini agar lebih memperhatikan anak-anaknya jika terdapat ciri-ciri yang mengarah kepada penyalahgunaan narkoba untuk segera menginformasikan kepada kami agar cepat ditangani," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Mochammad Yogi Prawira, SH SIK MH menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya pencegahan, pemberdayaaan masyarakat untuk meningkatkan daya tangkal khususnya generasi muda terhadap bahaya narkoba melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi, dan advokasi.
"Kampung tangguh ini bertujuan untuk mencegah penggunaan Narkoba khususnya pada kalangan remaja hingga masyarakat secara umum sampai tingkat pedesaan," ungkapnya.
Kasat Narkoba menyebutkan, efek narkoba yang pasti terjadi adalah terganggunya kualitas hidup sehingga menurunkan kualitas hidup pemakainya.
"Rasa candu akibat narkoba akan terus memicu pemakainya untuk menambah dosis. Apabila tidak terpenuhi, pecandu narkoba bisa nekat sampai rela mencuri demi memuaskan hasratnya," ujarnya.
Baca Juga: Sekitar Satu Jam Dari Banjarnegara, Rumah Sakit Ini Sedang Membuka Lowongan Pekerjaan, Silahkan Cek
Dia juga menyebutkan dari hasil survei jumlah penyalahgunaan norkoba di Kabupaten Banyumas sejumlah 23.985 orang.
Sedangkan dari sisi hukum, tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan pasal 127 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan 1.***
Berita Terkait
-
Sekitar Satu Jam Dari Banjarnegara, Rumah Sakit Ini Sedang Membuka Lowongan Pekerjaan, Silahkan Cek
-
Tim SAR Hentikan Misi Penyelamatan Delapan Penambang Emas di Banyumas
-
Air Mengucur Deras, Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyumas Makin Berat
-
Berjarak 500 Meter dari Alun-Alun Banjarnegara, Lokasi ini Sangat Terkenal Hingga Daratan Eropa
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Parfum Morris dengan Aroma Fresh, Murah Meriah Pas untuk Cuaca Panas
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
Penjelasan Polres Terkait Heboh Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hulu
-
Ambisius! Jonathan David Mau Geser Popularitas Hoki Es Kanada di Momentum Piala Dunia 2026
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
-
Tips Memilih Jam Tangan Sport untuk Outfit Casual
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Resmi Cerai, Pinkan Mambo dan Anak Gosipin Arya Khan di Live TikTok
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026