PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menemukan modus baru peredaran narkoba. Para pengedar rupanya mencoba berbagai cara untuk meloloskan barang haram ini ke berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Kebumen.
Ada beragam modus untuk mengelabui aparat kepolisian Kebumen agar para pengedar narkotika jenis sabu tidak terendus. Namun petugas kepolisian tak kalah cerdik untuk mengenali modus-modus itu.
Seperri yang baru-baru ini terungkap di Kebumen. Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menyita 87 gram sabu dari pengedar.
Pelaku yang berstatus tersangka ini berinisial DR, warga Kelurahan/Kabupaten Kebumen dengan modus baru, pada Rabu 9 Agustus 2023.
Pemuda 31 tahun itu diamankan jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB dari hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, IR (43), TH (32) dan SA (39) yang juga ditangkap pada hari yang sama. Dengan kata lain, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan rmpat tersangka kasus sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka DR memiliki cara unik untuk mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke sebuah batu apung untuk mengelabui petugas.
"Ini adalah modus baru peredaran narkoba. Namun akhirnya dengan kerja keras rekan-rekan Sat Resnarkoba, tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti," kata AKBP Burhanuddin, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Jumat 1 September 2023.
Saat Burhanuddin menunjukkan barang bukti, pelaku sangat rapih menyembunyikan sabu di dalam batu apung.
Batu tersebut jika dilihat sepintas tidak terlihat jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar. Total ada 57 paket yang diamankan saat itu dan dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Kwarcab Pramuka Purbalingga Raih Juara Umum Estafet Tunas Kelapa 2023
Sabu dalam kemasan paket hemat sekitar 0,5 gram dan satu gram dibungkus plastik klip bening lalu dimasukan ke dalam batu.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah seperangkat alat bantu hisap sabu, sedotan, kaca pyrex, dan handphone android, serta puluhan batu apung.
Akibat perbuatannya, dijelaskan Kapolres, tersangka DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lebih lanjut, diungkapkan Kapolres, otak peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka DR, digerakkan salah satu narapidana di sebuah Lapas di Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan tersangka DR saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba. Pengakuannya, DR bertugas mengedarkan sabu kepada para pembeli sesuai permintaan orang tersebut.
Temuan 87 gram sabu dari tersangka DR, menurut Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, menjadi temuan terbesar di Kebumen serta modus baru kawanan kejahatan yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.***
Berita Terkait
-
Siswa Nekat Tanya Mengapa Kabupatennya Termiskin di Jawa Tengah, Jawaban Bupati Ini tak Terduga
-
Tak Dijamin BPJS, Bupati Bantu Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Truk di Kebumen
-
Cara Pemkab Kebumen Ciptakan Pelayanan Publik Profesional dan Bebas Korupsi
-
Tewaskan 5 Orang, Polisi Selidiki Kasus Kecelakaan Truk Engkel di Kebumen
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
-
Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius