/
Jum'at, 01 September 2023 | 16:46 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mewawancarai tersangka kasus narkoba saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat 1 September 2023. (Foto: Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menemukan modus baru peredaran narkoba. Para pengedar rupanya mencoba berbagai cara untuk meloloskan barang haram ini ke berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Kebumen.

Ada beragam modus untuk mengelabui aparat kepolisian Kebumen agar para pengedar narkotika jenis sabu tidak terendus. Namun petugas kepolisian tak kalah cerdik untuk mengenali modus-modus itu. 

Seperri yang baru-baru ini terungkap di Kebumen. Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menyita 87 gram sabu dari pengedar.

Pelaku yang berstatus tersangka ini berinisial DR, warga Kelurahan/Kabupaten Kebumen dengan modus baru, pada Rabu 9 Agustus 2023. 

Pemuda 31 tahun itu diamankan jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB dari hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, IR (43), TH (32) dan SA (39) yang juga ditangkap pada hari yang sama. Dengan kata lain, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan rmpat tersangka kasus sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka DR memiliki cara unik untuk mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke sebuah batu apung untuk mengelabui petugas. 

"Ini adalah modus baru peredaran narkoba. Namun akhirnya dengan kerja keras rekan-rekan Sat Resnarkoba, tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti," kata AKBP Burhanuddin, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Jumat 1 September 2023.

Saat Burhanuddin menunjukkan barang bukti, pelaku sangat rapih menyembunyikan sabu di dalam batu apung.

Batu tersebut jika dilihat sepintas tidak terlihat jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar. Total ada 57 paket yang diamankan saat itu dan dijadikan barang bukti. 

Baca Juga: Kwarcab Pramuka Purbalingga Raih Juara Umum Estafet Tunas Kelapa 2023

Sabu dalam kemasan paket hemat sekitar 0,5 gram dan satu gram dibungkus plastik klip bening lalu dimasukan ke dalam batu.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah seperangkat alat bantu hisap sabu, sedotan, kaca pyrex, dan handphone android, serta puluhan batu apung.

Akibat perbuatannya, dijelaskan Kapolres, tersangka DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling  lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lebih lanjut, diungkapkan Kapolres, otak peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka DR, digerakkan salah satu narapidana di sebuah Lapas di Jawa Tengah. 

Hal ini diungkapkan tersangka DR saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba. Pengakuannya, DR bertugas mengedarkan sabu kepada para pembeli sesuai permintaan orang tersebut. 

Temuan 87 gram sabu dari tersangka DR, menurut Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, menjadi temuan terbesar di Kebumen serta modus baru kawanan kejahatan yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.***

Load More