Pada 10 terakhir di bulan Ramadan 1443 H, sejumlah masjid di Kota Padang menggelar iktikaf. Salah satunya yang melaksanakan iktikaf yaitu di Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar).
Iktikaf merupakan amalan yang sangat dianjurkan pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan.
Dikutip dari situs muhammadiyah.or.id, iktikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.
Untuk sahnya iktikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu beragama Islam, sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
Syarat berikutnya, dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa, niat hendak melakukan iktikaf dan tidak disyaratkan bagi orang yang puasa saja.
Iktikaf disyariatkan berdasarkan QS Al Baqarah ayat 187: “…maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.”
Kemudian, dalam hadis dikatakan “Bahwa Nabi saw melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim].
Para ulama sepakat agar tidak keluar masjid saat melaksanakan iktikaf. Boleh keluar masjid dengan beberapa alasan seperti yaitu karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at.
Kemudian karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
Serta, karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan iktikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya.
Sedangkan menurut al-Malikiyah, iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu.
Misalnya dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Sementara itu, amalan-amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan iktikaf, yaitu, melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain.
Amalan berikutnya yaitu, membaca Alquran dan tadarus Alquran, berdzikir dan berdoa, dan membaca buku-buku agama.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Link Download Poster Karnaval Ramadan, Air Fryer Low Watt Mulai Rp200 Ribuan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Ramadan 2026 Jadi Momen Terberat Asri Welas, Bakal Tinggalkan Anak-Anak
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Pep Guardiola Kritik Manchester City Meski Kalahkan Salford City
-
Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Meski Berat, Umuh Muchtar Optimis Persib Bandung Hajar Balik Ratchaburi FC di GBLA
-
Pertempuran Sengit, Inter Milan Bungkam Juventus 3-2 di Giuseppe Meazza
-
Manchester City Susah Payah Kalahkan Tim Kasta Keempat di Piala FA
-
Terpopuler: Link Download Poster Karnaval Ramadan, Air Fryer Low Watt Mulai Rp200 Ribuan
-
Harry Kane Ganas, Bayern Munich Kokoh di Puncak Klasemen usai Libas Werder Bremen
-
Alvaro Morata Kartu Merah, Klub Milik Orang Indonesia Kalah Tipis dari Fiorentina
-
4 Rekomendasi Parfum Gourmand Brand Lokal Buat Kencan Valentine