Pada 10 terakhir di bulan Ramadan 1443 H, sejumlah masjid di Kota Padang menggelar iktikaf. Salah satunya yang melaksanakan iktikaf yaitu di Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar).
Iktikaf merupakan amalan yang sangat dianjurkan pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan.
Dikutip dari situs muhammadiyah.or.id, iktikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.
Untuk sahnya iktikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu beragama Islam, sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
Syarat berikutnya, dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa, niat hendak melakukan iktikaf dan tidak disyaratkan bagi orang yang puasa saja.
Iktikaf disyariatkan berdasarkan QS Al Baqarah ayat 187: “…maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.”
Kemudian, dalam hadis dikatakan “Bahwa Nabi saw melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim].
Para ulama sepakat agar tidak keluar masjid saat melaksanakan iktikaf. Boleh keluar masjid dengan beberapa alasan seperti yaitu karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at.
Kemudian karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
Serta, karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan iktikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya.
Sedangkan menurut al-Malikiyah, iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu.
Misalnya dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Sementara itu, amalan-amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan iktikaf, yaitu, melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain.
Amalan berikutnya yaitu, membaca Alquran dan tadarus Alquran, berdzikir dan berdoa, dan membaca buku-buku agama.
Berita Terkait
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara