/
Selasa, 26 April 2022 | 15:39 WIB
Irwanda

Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku kasus dugaan penganiayaan berujung meninggalnya korban berinisial DA (28).

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20) dan EF (26).

Kapolresta Padang Imran Amir mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari tuduhan maling handphone (HP) yang disangkakan kepada korban.

Imran menambahkan, bahwa korban yang berjenis kelamin pria ini diduga dianiaya. Kemudian, jenazah korban ditemukan tergantung di pohon rambutan.

"Kasus yang diduga meninggal dunia orang karena adanya dianiaya bersama-sama. Kasus ini terungkap kejadian pada 22 April 2022," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat jumpa pers, Selasa (26/4/2022).

Ia mengungkapkan, bahwa awalnya korban meninggalnya diduga bunuh diri. Akan tetapi setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan adanya kejanggalan terhadap jenazah korban.

"Penyidik dari Polsek Kuranji dan tim identifikasi olah TKP. Setelah itu, ditemukan kecurigaan bahwa di tubuh korban ada luka lebam," beber Imran.

Selanjutnya kata Imran, penyidik berkoordinasi dengan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Padang terkait hasil temuan tersebut.

"Fakta ditemukan, bahwa korban sebelum meninggal mendapat penganiayaan dari lima orang pelaku," tutur Imran.

Diduga terang Imran, korban mengambil handphone salah seorang pelaku. Kemudian korban didatangi pelaku, dibawa ke rumah untuk diminta menyerahkan handphone.

"Tapi saat itu, korban melarikan diri dari rumah. Setelah itu korban ditemukan gantung diri dengan ikat pinggang," ucap Imran.

Saat ini ungkap Imran, pihaknya masih menunggu hasil lengkap hasil otopsi jenazah korban. Hal ini untuk memastikan, apakah korban digantung lalu meninggal atau meninggal baru digantung.

"Di tubuh korban ditemukan luka lebam di leher dan sekujur tubuh," ujar Imran.

Load More