- Polres Kediri Kota menetapkan nenek berinisial S sebagai tersangka penganiayaan balita hingga tewas pada 15 April 2026.
- Tersangka memukul korban menggunakan kayu dan pipa di Kelurahan Ngronggo karena kesal korban tidak mematuhi perintahnya.
- Penyidik menyita barang bukti serta menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Suara.com - Aparat Polres Kediri Kota menetapkan seorang nenek berusia 64 tahun berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian seorang balita berusia empat tahun.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil dari visum dari dokter," kata Anggi.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada 15 April 2026. Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka meminta tiga cucunya makan dan tidur siang.
Namun, karena tidak diindahkan, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan kayu. Tidak berhenti di situ, balita berinisial MA juga menjadi sasaran pemukulan dan cubitan.
Korban sempat menuju dapur, tetapi tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan pipa karena menganggap korban tidak patuh.
Saat ibu korban pulang ke rumah, ia mendapati anaknya dalam kondisi tertidur di dapur. Namun, ketika diperiksa, balita tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Total tujuh orang telah dimintai keterangan, termasuk orang tua dan nenek korban.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kayu dan pipa yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta beberapa pakaian dan barang lainnya.
Baca Juga: Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dada, perut, punggung, dan pinggang. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
-
Ngronggo Sport Art Center: Tempat Nyore Sederhana yang Penuh Kenangan
-
Gaji UMR Kediri, Selera Senopati: Ketika Gengsi Jadi Kendaraan Menuju Kebangkrutan
-
Biar Asyik Nonton Film Ozora di Netflix, Coba Simak Dulu Fakta-faktanya
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar
-
Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi