- Polres Kediri Kota menetapkan nenek berinisial S sebagai tersangka penganiayaan balita hingga tewas pada 15 April 2026.
- Tersangka memukul korban menggunakan kayu dan pipa di Kelurahan Ngronggo karena kesal korban tidak mematuhi perintahnya.
- Penyidik menyita barang bukti serta menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Suara.com - Aparat Polres Kediri Kota menetapkan seorang nenek berusia 64 tahun berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian seorang balita berusia empat tahun.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil dari visum dari dokter," kata Anggi.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada 15 April 2026. Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka meminta tiga cucunya makan dan tidur siang.
Namun, karena tidak diindahkan, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan kayu. Tidak berhenti di situ, balita berinisial MA juga menjadi sasaran pemukulan dan cubitan.
Korban sempat menuju dapur, tetapi tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan pipa karena menganggap korban tidak patuh.
Saat ibu korban pulang ke rumah, ia mendapati anaknya dalam kondisi tertidur di dapur. Namun, ketika diperiksa, balita tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Total tujuh orang telah dimintai keterangan, termasuk orang tua dan nenek korban.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kayu dan pipa yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta beberapa pakaian dan barang lainnya.
Baca Juga: Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dada, perut, punggung, dan pinggang. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
-
Ngronggo Sport Art Center: Tempat Nyore Sederhana yang Penuh Kenangan
-
Gaji UMR Kediri, Selera Senopati: Ketika Gengsi Jadi Kendaraan Menuju Kebangkrutan
-
Biar Asyik Nonton Film Ozora di Netflix, Coba Simak Dulu Fakta-faktanya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
-
Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk