/
Selasa, 10 Mei 2022 | 12:24 WIB
canva.com

Ranah - Polisi menetapkan lima orang sebagai pelaku dugaan kasus pemukulan salah satu personel Brimob Polda Sumbar bernama Briptu Fauzi. Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Lima orang yang terlibat pemukulan tersebut yaitu, dua di antaranya merupakan anak bawah umur. Anak yang berkonflik dengan hukum ini berinisial ME (17) dan FK (13).

Selanjutnya, tiga orang pelaku dewasa yaitu berinisial SR (48), DW (32) dan DWP (27). 

"Jadi perkembangan penyidikan sementara yang kami tetapkan lima orang sebagai pelaku, dua di antaranya anak bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra. 

Dedy menambahkan, untuk lima orang lainnya termasuk Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra, masih ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor. Hal ini guna untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan. 

"Untuk yang lain, termasuk Jandia masih saksi. Saksi belum ada yang mengarah ke Jandia (terlibat)," ucap Dedy.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Jandia Eka Putra yang juga mantan penjaga gawang Semen Padang FC itu berlangsung hingga Selasa (10/5/2022) subuh.

Hasil pemeriksaan Jandia Eka Putra, terang Dedy, mengaku hanya melerai. Namun pihaknya akan mencari saksi tambahan dari luar yang diamankan sebelumnya. 

"Dia (Jandia) memang memegang korban, tapi klarifikasi dia untuk melerai. Jadi dipegangnya dan dirangkul untuk melerai. Ini keterangan sementara dari saksi dari mereka, saksi dari luar yang kami kesulitan mencari," beber Dedy.

Dalam kasus ini kata Dedy, Jandia Eka Putra dan empat orang saksi lainnya telah dipulangkan.

"Selebihnya kami pulangkan, tapi kami masih dalami keterangannya, kami wajib lapor. Kasus masih berjalan," beber Dedy.

Terpisah, Jandia Eka Putra membantah dirinya ikut terlibat dalam aksi pemukulan salah seorang anggota Brimob Polda Sumbar, Briptu Fauzi. Ia mengaku hanya melerai. 

"Saya yang berusaha melerai kejadian tersebut, artinya berita itu tidak benar adanya," ungkap Jandia Eka Putra, Selasa (10/5/2022). 

Pemain bernomor punggung 30 ini mengaku statusnya saat ini hanya sebatas saksi. Sebab dirinya berada di lokasi kejadian. 

"Saya di sini statusnya hanya sebagai saksi," singkatnya. 

Sebelumnya, penyidik Polresta Padang memeriksa 10 orang dalam kasus dugaan penganiayaan salah satu personel Brimob Polda Sumbar.

Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Sumbar, Minggu (8/5/2022). Korban mengalami luka memar dan goresan di pipi. 

Kronologi kejadian, dimana Keberadaan Jandia Eka Putra di lokasi diketahui sedang bermain sepakbola bersama pemuda setempat. Sedangkan personel Brimob yang menjadi korban sedang berwisata bersama keluarga. 

Di saat itu, bola hampir mengenai keluarga anggota Brimob, sempat ditegur dua kali namun tak diindahkan. Cekcok terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap korban.

Load More