/
Rabu, 15 Juni 2022 | 12:15 WIB
Suara.com/B. Rahmat

Selain itu, tersangka AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna. Kemudian, tiga tersangka yakni AB, MF, dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram.

Sementara itu, tersangka lainnya dikategorikan sebagai pemakai.

Load More