RanahSuara.id – Hari ini, Kamis (16/6/2022), pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 SMA dan SMK dibuka.
Tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) menyediakan daya tampung sebanyak 79.868 kursi untuk siswa SMA, SMK dan MA pada PPDB 2022.
Disdik Sumbar juga menyediakan posko pengaduan PPDB tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023. Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar.
"Bagi masyarakat yang mengalami kendala, bisa langsung datang ke posko pengaduan. Dari arah depan Kantor Disdik Sumbar, posko pengaduan berada di samping kanan bagian belakang," ujar Ketua PPDB SMA/SMK Sumbar, Suryanto.
Ia menjelaskan, bahwa lokasi posko pengaduan tersebut sebelumnya ialah UKS yang ada di lingkungan Disdik Sumbar.
"Jika calon peserta didik baru ada kendala teknis terkait pendaftaran bisa melaporkannya ke petugas di posko pengaduan. Hal ini diterapkan sama dengan pendaftaran tahun sebelumnya," bebernya.
Suryanto menambahkan, bahwa selain ke posko, peserta didik yang ada kendala juga bisa melaporkannya ke operator masing-masing sekolah.
“Kami juga ada operator di tiap-tiap sekolah. Jadi peserta didik bisa juga mendatangi sekolah yang dituju, atau ke sekolah sebelumnya (SMP),” tuturnya.
Ia mengungkapkan, karena PPDB dilakukan secara online, hal ini tentu berpotensi adanya kesalahan registrasi.
Ditambah lagi calon peserta didik itu baru lulus dari SMP, sedangkan data-data yang perlu dilampirkan di website cukup banyak.
“Misalnya, input nomor induk siswa, nomor kartu keluarga, dan nomornya cukup panjang,” ucapya.
Suryanto mengharapkan agar calon peserta didik cermat dalam mengisi data-data yang diminta. Sehingga, tidak ada kesalahan teknis semacam itu.
“Kalau memang ada kesalahan, dan butuh bantuan, peserta didik bisa mendatangi posko aduan atau operator di tiap sekolah,” terangnya.
Diketahui, calon siswa bisa mendaftar melalui halaman resmi PPDB SMA SMK Sumbar 2022 yaitu https://pendaftaran.ppdb.sumbarprov.go.id/registrasi.
Sementara itu, daya tampung PPDB tahun 2022 ini terdiri atas 43.038 kursi SMA, 23.198 kursi SMK, dan 13.632 kursi MA.
Berita Terkait
-
Menimbang Ulang Sekolah Daring di Tengah Krisis Global
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Persaingan Ketat UTBK-SNBT, Ini Cara Siswa Mengukur Kesiapan Lewat Tryout
-
PT LAM Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Usai Lebaran, Lulusan SMA/SMK Bisa Lamar
-
Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ivan Gunawan ke Tasya Farasya: Lu Jadi Janda Happy Banget
-
Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre
-
Jadwal Final Four Proliga 2026 seri Surabaya, Pertemuan 4 Tim Terbaik
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah
-
Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga
-
Badai PHK Setelah Lebaran: Saat Mesin Pabrik Berhenti dan Amarah Buruh Sukabumi Memuncak
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
John Herdman: Saya Perlu Mundur Sejenak
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku