/
Senin, 20 Juni 2022 | 10:54 WIB
infopublik.id

Tujuan dari perubahan kebijakan dari kelas menjadi rawat inap standar ialah agar pasien BPJS kedepannya mendapatkan perhatian perawatan dan fasilitas kesehatan yang lebih baik.

Oleh karenanya, pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati sebab perubahan kelas juga menuntut perubahan pada biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.

Tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru yang merujuk kepada kebijakan terbaru, yakni KRIS dikelola oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya

Iuran BPJS sudah mengalami kenaikan beberapa kali. Sebelumnya, iuran BPJS tahun 2021 adalah sebagai berikut:

- Iuran peserta kelas 3 Rp 35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per orang per bulan

- Iuran peserta kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan

- Iuran peserta kelas 1 Rp 150.000 per orang per bulan

 Pada tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

- Iuran peserta kelas 3 meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500

- Iuran peserta kelas 2 meningkat menjadi Rp 110.000, dari sebelumnya Rp 51.000

- Iuran peserta Kelas 1 naik jadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000

Sedangkan pada tahun 2019, iuran BPJS yang ditanggung warga yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp42.000 per orang berlaku dari tanggal 1 Agustus 2019. 

Demikian informasi berkaitan dengan tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru. 

Load More