RanahSuara.id - Pemerintah bakal menghapus kelas BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2 dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Ke depannya, peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan menerima kelas rawat inap standar, tidak ada pembagian kelas seperti sebelumnya.
Saat ini, tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru sedang dalam pembahasan menuju kebijakan terbaru.
Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023.
Dengan adanya perubahan kebijakan, maka ada tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru yang akan diterapkan.
Lantas, yang jadi pertanyaan adalah jika terjadi perubahan lantas berapa tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru? Apakah sudah berubah?
Tarif BPJS Kesehatan 2022 Terbaru
Tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Iuran masih memberlakukan aturan berdasarkan kelas 1, 2 , dan 3. Oleh karena itu, berikut tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru dikutip dari Suara.com, Senin (20/6/2022):
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan
Untuk saat ini belum ada edaran resmi tarif BPJS Kesehatan terbaru yang berdasarkan pada rancangan kebijakan terbaru tersebut.
Pemerintah masih melakukan berbagai macam pertimbangan termasuk di antaranya adalah opsi pendanaan sampai dengan kemungkinan diadakan subsidi dari pemerintah.
Tujuan Perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar
Berita Terkait
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2026 secara Online
-
Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY
-
Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
Terkini
-
Hujan Rudal Balistik Iran Hantam Israel Tengah Picu Sirine Bahaya di Tel Aviv
-
Rontok di Langit Khomein, Iran Hancurkan Drone Canggih MQ-9 Milik AS-Israel
-
35 Ucapan Selamat Jumat Agung 2026 Penuh Makna, Cocok Dibagikan ke Kerabat dan Keluarga
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
ASN Ciamis Siap-Siap WFH atau Genjot Sepeda di Hari Jumat demi Hemat BBM
-
Review Film Mardaani 3: Rani Mukerji Hadapi Mafia Pengemis yang Kejam
-
Kejari Karo Masih Pikir-Pikir Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu di Kasus Video Profil Desa di Karo
-
Seling Putus: Detik-Detik Menegangkan Jembatan Gantung Sukabumi Ambruk Seret Pemotor ke Dasar Sungai
-
Legendaris Sejak 1965, Ini 5 Fakta Soto Kuali Mbah Sumarsono yang Tak Pernah Sepi
-
5 Mobil Paling Efisien Bahan Bakar: Lincah Jagoan Perkotaan, Harga Mulai Rp50 Jutaan