RanahSuara.id - Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu, M Sulton, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (21/6/2022).
Sementara itu, dua terdakwa kasus kepemilikan 92 kg sabu lainnya, Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), dijatuhi hukuman berbeda dengan M Sulton.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Razif dan Nanang. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar sebelumya pada 27 Mei 2022 lalu .
Ketua majelis hakim Joni Butar Butar dalam pertimbangannya mengungkapkan, bahwa terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa sebelumnya.
"Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," ujar Joni Butar Butar, Selasa (21/6/2022).
Sidang yang digelar secara offline itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh ketua majelis hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU), Roosman Yusa.
Terkait putusan majelis hakim tersebut, JPU Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak. Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU Yusa menuntut Sulton dengan hukuman mati.
"Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," bebernyta.
Terpisah, penasehat hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, JPU menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," ucap Agus Purnowo.
Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).
Ketua Majelis Hakim, Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan ketua majelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan banding.
Hal ini dikarenakan, putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam surat dakwaan disebutkan dua terdakwa merupakan suruhan terdakwa M Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya.
Berita Terkait
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa