Ranah.co.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada November tahun lalu.
Tidak hanya itu, AJI Indonesia juga menilai, Perppu itu diterbitkan dengan mengabaikan partisipasi publik dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
"Menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada November tahun lalu. Apalagi, pembentukan Perppu ini tidak melibatkan partisipasi publik," ujar Ketua Umum (Ketum) AJI Indonesia, Sasmito Madrim melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).
Bahkan, AJI Indonesia menilai, Perppu Cipta Kerja mempunyai dampak besar bagi semua pekerja di Tanah Air, tidak terkecuali pekerja media. Ada sejumlah pasal di klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang merugikan kelas pekerja.
Pertama, Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja. Artinya, penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan," ungkap Sasmito.
Kedua adalah Pasal 163 dan Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus. Kedua pasal itu mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
"Hal ini tentu merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan," jelasnya.
AJI Indonesia juga menemukan pasal-pasal terkait pengaturan alih daya, pekerja kontrak, pengaturan waktu kerja, dan cuti yang sama dengan UU Cipta Kerja. Praktik tentang ketentuan ini jamak ditentukan di dunia pers dan merugikan pekerja media.
Baca Juga: Proliga 2023: Jakarta Pertamina Pertamax Bidik Poin Penuh di Seri Purwokerto
"Sebagai contoh pekerja alih daya di televisi yang dikontrak hingga belasan tahun, dengan cara diperbaharui kontraknya setiap tahun dengan perusahaan yang berbeda," ucapnya.
Sasmito juga menyinggung soal revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja. Salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.
Perppu Cipta Kerja, lanjut Sasmito, membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional. Hal itu dianggap melanggar oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," imbuhnya.
Menurut AJI Indonesia, Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Pasalnya, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.
"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain," katanya.
Dalam hal ini, AJI Indonesia juga menuntut DPR untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi negara Republik Indonesia. DPR sebagai wakil masyarakat tidak boleh menjadi alat atau stempel pemerintah yang jelas melanggar konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
-
8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi
-
Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK
-
Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat
-
Bantah Sakit dan Mundur dari Jabatan, Menko PM Pratikno Naik Hardtop Pantau Karhutla Bromo
-
Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare
-
Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh
-
Purbaya-Bahlil Sepakat! Pembelian Pertalite Mau Dibatasi, Tanda-tanda Mau Dihapus?
-
The Skull Karya Jon Klassen, Dongeng Gelap yang Justru Terasa Menggemaskan