Ranah.co.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada November tahun lalu.
Tidak hanya itu, AJI Indonesia juga menilai, Perppu itu diterbitkan dengan mengabaikan partisipasi publik dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
"Menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada November tahun lalu. Apalagi, pembentukan Perppu ini tidak melibatkan partisipasi publik," ujar Ketua Umum (Ketum) AJI Indonesia, Sasmito Madrim melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).
Bahkan, AJI Indonesia menilai, Perppu Cipta Kerja mempunyai dampak besar bagi semua pekerja di Tanah Air, tidak terkecuali pekerja media. Ada sejumlah pasal di klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang merugikan kelas pekerja.
Pertama, Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja. Artinya, penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan," ungkap Sasmito.
Kedua adalah Pasal 163 dan Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus. Kedua pasal itu mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
"Hal ini tentu merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan," jelasnya.
AJI Indonesia juga menemukan pasal-pasal terkait pengaturan alih daya, pekerja kontrak, pengaturan waktu kerja, dan cuti yang sama dengan UU Cipta Kerja. Praktik tentang ketentuan ini jamak ditentukan di dunia pers dan merugikan pekerja media.
Baca Juga: Proliga 2023: Jakarta Pertamina Pertamax Bidik Poin Penuh di Seri Purwokerto
"Sebagai contoh pekerja alih daya di televisi yang dikontrak hingga belasan tahun, dengan cara diperbaharui kontraknya setiap tahun dengan perusahaan yang berbeda," ucapnya.
Sasmito juga menyinggung soal revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja. Salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.
Perppu Cipta Kerja, lanjut Sasmito, membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional. Hal itu dianggap melanggar oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," imbuhnya.
Menurut AJI Indonesia, Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Pasalnya, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.
"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?