/
Jum'at, 10 Februari 2023 | 20:00 WIB
Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Ranah.co.id - Hotman Paris, Kkuasa hukum mantan Kapolda Sumtra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus penilapan dan pengedar Barang Bukti (barbuk) narkotika jenis sabu tetap yakin dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak cermat.

Bahkan, Hotman menilai dakwaan itu tidak memenuhi syarat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP, karena apa? Teddy itu perannya dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan," ujara Hotman Paris dikutip dari suara.com, Jumat (10/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Hotman, tidak menguraikan secara jelas di dalam dakwaan bagaimana kliennya menukar narkoba dengan tawas.

"Tapi tidak diuraikan caranya bagaimana. Dan begitu banyak saksi di sana, tidak diuraikan sama sekali. Bahkan ada satu kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana?," ungkapnya.

"Padahal, narkoba itu kan harus ada buktinya, ada satu kilogram itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual. Tapi tidak tahu dijual ke siapa, bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada,"imbuhnya.

Jadi, Hotman tetap menyakini dakwaan JPU tidak cermat, bahkan tidak lengkap. "Jadi benar-benar surat dakwaan tersebut memang sangat kabur dan tidak lengkap," tegasnya.

Meskipun demikian, Hotman mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi kliennya.

"Kami memahami ini adalah perkara yang sangat sensitif, tentu kalau sampai dikabulkan akan menimbulkan pro dan kontra nanti di masyarakat. Karena ini adalah perkara narkoba dan sangat penuh dengan tekanan publik," katanya.

Baca Juga: Tuai Kontroversi Gegara Videonya Soal Bali, Siapa Nas Daily?

Load More