Ranah.co.id - Hotman Paris, Kkuasa hukum mantan Kapolda Sumtra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus penilapan dan pengedar Barang Bukti (barbuk) narkotika jenis sabu tetap yakin dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak cermat.
Bahkan, Hotman menilai dakwaan itu tidak memenuhi syarat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP, karena apa? Teddy itu perannya dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan," ujara Hotman Paris dikutip dari suara.com, Jumat (10/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Hotman, tidak menguraikan secara jelas di dalam dakwaan bagaimana kliennya menukar narkoba dengan tawas.
"Tapi tidak diuraikan caranya bagaimana. Dan begitu banyak saksi di sana, tidak diuraikan sama sekali. Bahkan ada satu kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana?," ungkapnya.
"Padahal, narkoba itu kan harus ada buktinya, ada satu kilogram itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual. Tapi tidak tahu dijual ke siapa, bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada,"imbuhnya.
Jadi, Hotman tetap menyakini dakwaan JPU tidak cermat, bahkan tidak lengkap. "Jadi benar-benar surat dakwaan tersebut memang sangat kabur dan tidak lengkap," tegasnya.
Meskipun demikian, Hotman mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi kliennya.
"Kami memahami ini adalah perkara yang sangat sensitif, tentu kalau sampai dikabulkan akan menimbulkan pro dan kontra nanti di masyarakat. Karena ini adalah perkara narkoba dan sangat penuh dengan tekanan publik," katanya.
Baca Juga: Tuai Kontroversi Gegara Videonya Soal Bali, Siapa Nas Daily?
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
5 Lulur di Indomaret untuk Mencerahkan Badan, Ampuh Angkat Sel Kulit Mati
-
5 Powerbank 20.000 mAh Murah yang Aman Masuk Pesawat, Traveler Wajib Punya!
-
Poco F8 Series Rilis Hari Ini di Indonesia, Perkenalkan Konsep Baru Bertajuk "UltraPower Ascended"
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Sinopsis Mardaani 3, Film India Terbaru Rani Mukerji dan Janki Bodiwala
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya