Suara.com - Hotman Paris, kuasa hukum Teddy Minahasa terdakwa pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menolak eksepsi kliennya. Dia tetap meyakini dakwaan jaksa tidak cermat dan tak memenuhi syarat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP, karena apa? Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan," kata Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas di dalam dakwaan bagaimana kliennya menukar narkoba dengan tawas.
"Tapi tidak diuraikan caranya bagaimana. Dan begitu banyak saksi di sana, tidak diuraikan sama sekali. Bahkan ada 1 kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana?" kata Hotman mempertanyakan.
"Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya, ada 1 kilogram itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual. Tapi tidak tahu dijual ke siapa, bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada," tegasnya.
Karenanya dia tetap menyakini, dakwaan JPU tidak cermat, dan bahkan menurutnya tidak lengkap.
"Jadi benar-benar surat dakwaan tersebut memang sangat kabur dan tidak lengkap," katanya lagi.
Kendati demikian Hotman menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi kliennya.
"Kami memahami ini adalah perkara yang sangat sensitif, tentu kalau sampai dikabulkan akan menimbulkan pro dan kontra nanti di masyarakat. Karena ini adalah perkara narkoba dan sangat penuh dengan tekanan publik," ujar dia.
Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan Teddy Minahasa.
"Mengadili, satu menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim.
Kedua, Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki wewenang dan mengadili perkara tersebut.
"Berwenang dan mengadili perkara perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Hakim.
Atas hal itu pada keputusan ketiganya, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Hakim.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ungkap Borok Pria 'Latto-latto' Bayar Cewek Open BO Pakai KTP, Pengacara Inisial R?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Tilap Sabu: Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan!
-
Hotman Paris Sindir Lelaki yang Bayar Cewek Open BO dengan KTP
-
Sempat Jadi Teka-teki, Kode Singgalang 1 Dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa Akhirnya Terungkap
-
Hotman Paris Sindir Lelaki Modal Lato-Lato: Booking Cewek Open BO, Bayar Pakai KTP
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja
-
Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah