Ranah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun dan 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung.
"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dikutip dari Suara.com pada Kamis (16/2/2023).
Ia mengungkapkap bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding ialah keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Menurutnya, hal ini dapat dilakukan jaksa sebagai bentuk penghargaan kepada Richard selaku justice collaborator (JC). Dimana telah membantu penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis terhadap Richard ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Di Markas PBB, Puan Tegaskan Akses Air Bersih adalah HAM Mendasar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
-
Tren Pembayaran Cashless Only: Praktis Buat Tenant, Ribet Buat Pembeli
-
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Semen Gresik Tanam Pohon di Area Reklamasi Tambang Batugamping
-
Gagal di Piala Dunia, Mengapa Pelatih Selalu Jadi Tumbal Pertama?
-
Duel Hidup Mati di Monterrey: Belanda Siapkan Pressing Tinggi, Maroko Andalkan Serangan Kilat
-
Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China
-
Tak Takut Listrik Padam, Chest Freezer Ini Punya Teknologi Menjaga Makanan Beku hingga 150 Jam
-
Saloka Fest Urban Culture dan Kebangkitan Negeri Saloka Hadirkan Energi Baru bagi Generasi Masa Kini
-
Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!
-
Target Harga Rp6.000, Saham Emiten Tambang AMMN Layak Dibeli?