Ranah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun dan 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung.
"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dikutip dari Suara.com pada Kamis (16/2/2023).
Ia mengungkapkap bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding ialah keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Menurutnya, hal ini dapat dilakukan jaksa sebagai bentuk penghargaan kepada Richard selaku justice collaborator (JC). Dimana telah membantu penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis terhadap Richard ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Di Markas PBB, Puan Tegaskan Akses Air Bersih adalah HAM Mendasar
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Huawei MatePad 11.5 (2025) dan MatePad SE 11: Tablet Modern untuk Produktivitas dan Hiburan
-
Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got
-
3 Pemain Bulgaria yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026
-
Penyebab Motor Tidak Bisa Distarter: Kenali Faktor Utama dan Cara Atasinya
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)
-
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Asahan Mendekam di Penjara
-
5 Alat Masak Alternatif Pengganti Kompor Gas, Bisa Jadi Solusi Hemat Gas LPG
-
Tak Perlu Branding Berlebihan, Kualitas Herdman Terbukti Lebih Baik Ketimbang Kluivert
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini