Suara.com - Saat bulan puasa Ramadan, beberapa orang memiliki kebiasaan untuk menelan air liur alias ludahnya sendiri. Hal ini karena jika dibuang dapat membuat mulut menjadi kering. Oleh sebab itu, beberapa orang memilih untuk menelannya.
Namun, kebiasaan menelan ludah ini sering menjadi perbincangan karena dikhawatirkan dapat membuat puasa menjadi batal. Beberapa orang mengatakan, menelan ludah dapat membuat puasa menjadi batal. Di sisi lain, sebagian justru mengatakan kalau menelan ludah tidak membatalkan puasa.
Lantas bagaimana hukumnya, apakah menelan ludah saat sedang berpuasa dapat membuatnya menjadi batal?
Terkait hal ini, Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan, menelan ludah hukumnya tidak batal. Namun, hal ini memiliki tiga catatan yang membuat menelan ludah tidak batal.
Buya Yahya mengatakan, menelan ludah tidak batal jika itu air liurnya sendiri. Namun, jika ludah tersebut milik orang lain misalnya sebab mencium pasangan, maka puasa yang dijalankan menjadi batal.
“Menelan ludah itu tidak membatalkan puasa dengan tiga catatan. Yang pertama yang ditelan itu ludahnya sendiri. Kalau ludahnya orang ditelan, maka batal, jadi kalau ludah sendiri nggak batal. Kalau menelan ludah orang lain misalnya mencium istri. Jika mencium tidak tertukar ludahnya maka tidak batal, tapi kalau bertukar ludahnya maka batal ” ungkap Buya Yahya .
Untuk catatan kedua, menelan ludah tidak menjadi batal jika masih berada di dalam mulut. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, jika ludah tersebut sudah keluar dari mulut, lalu ditelan kembali maka hukumnya batal.
“Kemudian syarat kedua udah itu masih di tempatnya artinya masih berada dalam mulut biarpun ludah sendiri atau sudah dikeluarkan di gelas lalu diminum maka hukumnya membatalkan puasa karena itu ludah sudah keluar dari mulut sendiri,” sambungnya.
Sementara itu, menelan ludah juga tidak menjadi batal jika belum bercampur dengan sesuatu lainnya. Artinya, ludah ditelan saat masih di mulut dan tanpa tercampur hal lainnya.
Baca Juga: Tak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batalkah?
Namun, jika kondisi ludah itu sudah tercampur hal-hal lain seperti es krim, gula, sambal, dan lain-lain, maka puasanya menjadi batal. Dengan demikian, selama ludah milik diri sendiri, masih di mulut, dan tidak tercampur hal lainnya, maka puasanya tak batal.
“Ludah tidak membatalkan puasa jika ditelan jika ludah belum bercampur dengan sesuatu lainnya. Tapi kalau udah sudah dicampur es krim permen sambel atasi biji gula pasir pun batal puasanya karena lubangnya sudah tidak murni lagi,” jelas Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?