Suara.com - Saat bulan puasa Ramadan, beberapa orang memiliki kebiasaan untuk menelan air liur alias ludahnya sendiri. Hal ini karena jika dibuang dapat membuat mulut menjadi kering. Oleh sebab itu, beberapa orang memilih untuk menelannya.
Namun, kebiasaan menelan ludah ini sering menjadi perbincangan karena dikhawatirkan dapat membuat puasa menjadi batal. Beberapa orang mengatakan, menelan ludah dapat membuat puasa menjadi batal. Di sisi lain, sebagian justru mengatakan kalau menelan ludah tidak membatalkan puasa.
Lantas bagaimana hukumnya, apakah menelan ludah saat sedang berpuasa dapat membuatnya menjadi batal?
Terkait hal ini, Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan, menelan ludah hukumnya tidak batal. Namun, hal ini memiliki tiga catatan yang membuat menelan ludah tidak batal.
Buya Yahya mengatakan, menelan ludah tidak batal jika itu air liurnya sendiri. Namun, jika ludah tersebut milik orang lain misalnya sebab mencium pasangan, maka puasa yang dijalankan menjadi batal.
“Menelan ludah itu tidak membatalkan puasa dengan tiga catatan. Yang pertama yang ditelan itu ludahnya sendiri. Kalau ludahnya orang ditelan, maka batal, jadi kalau ludah sendiri nggak batal. Kalau menelan ludah orang lain misalnya mencium istri. Jika mencium tidak tertukar ludahnya maka tidak batal, tapi kalau bertukar ludahnya maka batal ” ungkap Buya Yahya .
Untuk catatan kedua, menelan ludah tidak menjadi batal jika masih berada di dalam mulut. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, jika ludah tersebut sudah keluar dari mulut, lalu ditelan kembali maka hukumnya batal.
“Kemudian syarat kedua udah itu masih di tempatnya artinya masih berada dalam mulut biarpun ludah sendiri atau sudah dikeluarkan di gelas lalu diminum maka hukumnya membatalkan puasa karena itu ludah sudah keluar dari mulut sendiri,” sambungnya.
Sementara itu, menelan ludah juga tidak menjadi batal jika belum bercampur dengan sesuatu lainnya. Artinya, ludah ditelan saat masih di mulut dan tanpa tercampur hal lainnya.
Baca Juga: Tak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batalkah?
Namun, jika kondisi ludah itu sudah tercampur hal-hal lain seperti es krim, gula, sambal, dan lain-lain, maka puasanya menjadi batal. Dengan demikian, selama ludah milik diri sendiri, masih di mulut, dan tidak tercampur hal lainnya, maka puasanya tak batal.
“Ludah tidak membatalkan puasa jika ditelan jika ludah belum bercampur dengan sesuatu lainnya. Tapi kalau udah sudah dicampur es krim permen sambel atasi biji gula pasir pun batal puasanya karena lubangnya sudah tidak murni lagi,” jelas Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah