Suara.com - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mendapat teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait ceramahnya di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Ia menyinggung soal aturan speaker masjid.
Dalam ceramah tersebut, Gus Miftah menyebutkan perbandingan terkait larangan penggunaan speaker untuk tadarus dengan penggunaannya saat dangdutan.
“Kok sekarang ini malah ada imbauan orang tadarus tidak boleh pakai speaker. Otak saya tidak nalar. Sekarang ini Sidoarjo mengadakan dangdutan sampai jam 1 tidak ada yang melarang,” ujar Gus Miftah dalam potongan video yang diunggah oleh akun X @FirzaHusainID
Potongan ceramah tersebut akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak Kemenag. Melalui laman resminya, Kemenag menyebutkan bahwa Gus Miftah salah tangkap terkait aturan tersebut dan cenderung provokatif.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edaannya. Kalau nggak paham, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” ujar Anna Hasbie selaku Juru Bicara kementerian Agama.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang tepat terkait penggunaan speaker masjid? Berikut ulasannya.
Isi aturan speaker masjid selama Ramadhan
Kementerian Agama telah mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Kemenag mengimbau bahwa pengeras suara luar sebaiknya hanya digunakan untuk mengumandangkan adzan dan membaca Al-Quran maksimal 10 menit sebelum adzan.
Baca Juga: Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
Sementara itu, penggunaan yang lebih lama disarankan memanfaatkan pengeras suara dalam.
Berikut ini adalah bagian dari SE Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan pengeras suara selama Ramadhan.
Penggunaan waktu sholat
a. Sholat subuh
- Sebelum adzan, baca Al-Quran satu tharim dengan jangka waktu maksimal 10 menit dapat menggunakan pengeras suara luar.
- Pelaksanaan sholat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh pakai pengeras suara dalam.
b. Sholat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum adzan, baca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal lima menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.
c. Solat Jum'at
- Sebelum azan, baca Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, cukup pakai pengeras suara dalam
b. Penggunaan Waktu Adzan Pengumandangan
Azan dapat menggunakan pengeras suara luar.
c. Penggunaan Waktu Kegiatan Syiar Ramadan, Takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam
Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan bisa menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dapat dilakukan dengan pengeras suara dalam
Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian cukup memakai pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat.
Seperti itulah aturan speaker masjid yang sempat disinggung oleh Gus Miftah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
-
10 Menu Buka Puasa untuk Diet Sehat, Kontrol Tubuh Selama Ramadhan Agar Tidak Melar
-
Apa Saja Sholat Malam di Bulan Ramadhan? Ini Urutan Qiyamul Lail yang Benar
-
Apa Itu Nuzulul Quran? Ini Keutamaan dan Amalan di Malam Istimewa Ramadhan
-
Teks Khutbah Jumat Awal Ramadhan: Mensyukuri Datangnya Bulan Suci Penuh Berkah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya