Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Untuk besaran pembayaran zakat fitrah pun telah ditentukan oleh pemerintah. Lantas untuk tahun ini, besaran zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg?
Besaran takaran zakat fitrah di Indonesia sendiri telah diatur. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 terkait Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 2,5 kg berubah menjadi 2,7 kg.
Di zaman Nabi Muhammad SAW sendiri besarnya zakat ditentukan yakni satu sha atau empat mud. Jika diakumulasikan pada zaman sekarang, telah dialihkan dari mud menjadi kilogram maka rentan terjadi perselisian terkait penentuan besarnya satu mud menjadi ons.
Beberapa ulama ada yang menyatakan jika satu mud adalah 6 ons, sehingga bila dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada pula yang mengungkapkan satu mud adalah 6,5 ons jika dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga ulama yang menyatakan satu mud sebesar 7 ons bila dikalikan empat maka sejumlah 2,8 kg.
Dari beberapa takaran ini terjadi sebuah perdebatan, dan sebagian besar ulama sepakat untuk memberikan imbauan mengelurakan zakat sebesar 3 kg, supaya keluar dari perdebatan tersebut. Bila berzakat sebesar 3 kg, maka jika ada kelebihan akan dianggap untuk shodaqoh kepada kaum dhuafa.
Sebab akan jauh lebih baik memberi lebih pada yang membutuhkan daripada kurang apalagi ukurannya sangat jauh. Adapun imbauan ini sebenarnya telah dikeluarkan MUI sejak 2022, akan tetapi sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Besaran Zakat Fitrah di Beberapa Daerah di Indonesia
1. Zakat Fitrah di Provinsi Bengkulu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Muhamad Soleh, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur secara resmi menetapkan ketentuan zakat Fitrah terbaru Tahun 1445 H/ 2024 M.
Baca Juga: 20 Spanduk Penerimaan Zakat Fitrah 2024 dengan Desain Keren dan Kekinian!
Adapun penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penentuan Qimad Zakat yang dilakukan oleh Kantor Kemenag Kab.Kaur, Pemda, BAZNAS, dan juga MUI di Aula Moderasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, pada Selasa (19/03/2024).
Muhamad Soleh, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah tetap sama yakni 2,5 kg beras atau 10 canting dan bila diuangkan maka jumlahnya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Untuk pedoman harga beras sendiri tim dari Kemenag Kaur sudah memantau harga sejumlah beras di pasaran.
Untuk Kualitas beras maupum makanan pokok yang dikomsumsi sehari-hari Qimad Zakat Fitrah apabila diganti dengan uang dengan kategori, bila konsumsi beras kualitas 1 (raja Lele, Manggis. Paten,) besaran zakat fitrahnya yakni sebesar Rp. 50.000/Jiwa.
Sementara jika yang mengkonsumsi beras kualitas II (contoh IR, Wai Putih, Caherang) besaran zakat fitrah yang dibayar Rp. 45 .000/Jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III (contoh Bulog, Raskin, Usang) Besaran zakat fitrah berbentuk uang dibayarkan sebesar Rp. 35.000/Jiwa.
2. Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini yakni sebesar Rp. 45.000 atau setara dengan 3,5 liter beras/2,5 Kg beras. Adapun penetapan besaran zakat fitrah itu mengikuti besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan BAZNAS Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya