Suara.com - Di Penghujung Ramadan, umat islam banyak yang menunggu momen sholat Kafarat. Di hari jumat terakhir, usai sholat jumat terdapat tradisi menjalankan Sholat Kafarat.
Sholat Kafarat ini diniatkan untuk mengqadha sholat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah.
Melansir dari laman NU Online, sholat kafarat ini dapat mengganti sholat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun. Selain itu juga dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam sholat yang disebabkan waswas atau lainnya.
Sholat kafarat ini dilakukan sejumlah rakaat sholat Fardlu. Lima kali waktu sholat dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh, sehingga total 17 rakaat.
Meskipun menjadi tradisi, namun masih saja ada yang tidak sependapat dengan adanya Sholat Kafarat ini.
Menurut pandangan sebagian ulama, Sholat Kafarat pada Jumat akhir Ramadan tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab hukum islam.
Selain itu waktu pelaksanaan sholat kafarat ini juga tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat. Lantas bagaimana hukum islam memandang pelaksanaan sholat kafarat?
Mufti Hadlramaut Yaman, Syekh fadl bin Abdurrahman mengumpulkan perbedaan pandangan para ulama dalam kitabnya, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.
Pandangan yang membolehkan:
Baca Juga: Orang Dengan Kondisi Penyakit Jantung Akut Tak Boleh Boleh Puasa, Kenapa?
Pertama, tidak ada orang yang meyakini keabsahan sholat yang baru saja ia kerjakan, terlebih sholat yang dulu-dulu.
Kedua, larangan sholat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran sholat tersebut cukup untuk mengganti sholat yang ditinggalkan selama setahun, Ketika kekhawatiran tersebut hilang, maka hukum haram hilang.
Sementara itu, Pandangan yang mengharamkan setidaknya karena berbagai pertimbangan berikut:
Pertama, hadist tentang sholat kafarat tidak dapat dibuat dalil, karena tidak memiliki sanad yang jelas. Kesimpulan ikhtilaf mengenai hukum sholat kafarat terangkum dalam statemen Mufti Syekh Salim bin Said Bukair al-Hadlrami.
Meskipun ada pro kontra, namun semuanya Kembali pada kepercayaan masing-masing. Tentunya kewajiban kita sebagai umat islam adalah saling menghargai atas perbedaan yang ada.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bertabur Pejabat, Jokowi dan Menteri Kabinet Kumpul di Nikahan Sespri Prabowo
-
Rio Capella Blak-blakan Ingin 'Culik' Kader Partai Lain Masuk Hanura
-
4 Sepatu yang Nyaman Dipakai Jalan 20.000 Langkah per Hari, Gak Bikin Kaki Cepat Pegal
-
Huawei MatePad Mini Resmi di Indonesia,Tablet 8,8 Inci yang Nyaman Digenggam dan Memanjakan Mata
-
Daftar Promo Lengkap BRI Agustus-Desember 2026, Diskon Hingga Cashback Jutaan!
-
5 Penyebab Sunscreen Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Makeup
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450, Naik 12,45 Persen
-
Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial
-
Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen
-
Saat Stroke Menyerang, Kecepatan Diagnosis Jadi Kunci: MRI 3 Tesla Bantu Ungkap Kondisi Otak