Suara.com - Di Penghujung Ramadan, umat islam banyak yang menunggu momen sholat Kafarat. Di hari jumat terakhir, usai sholat jumat terdapat tradisi menjalankan Sholat Kafarat.
Sholat Kafarat ini diniatkan untuk mengqadha sholat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah.
Melansir dari laman NU Online, sholat kafarat ini dapat mengganti sholat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun. Selain itu juga dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam sholat yang disebabkan waswas atau lainnya.
Sholat kafarat ini dilakukan sejumlah rakaat sholat Fardlu. Lima kali waktu sholat dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh, sehingga total 17 rakaat.
Meskipun menjadi tradisi, namun masih saja ada yang tidak sependapat dengan adanya Sholat Kafarat ini.
Menurut pandangan sebagian ulama, Sholat Kafarat pada Jumat akhir Ramadan tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab hukum islam.
Selain itu waktu pelaksanaan sholat kafarat ini juga tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat. Lantas bagaimana hukum islam memandang pelaksanaan sholat kafarat?
Mufti Hadlramaut Yaman, Syekh fadl bin Abdurrahman mengumpulkan perbedaan pandangan para ulama dalam kitabnya, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.
Pandangan yang membolehkan:
Baca Juga: Orang Dengan Kondisi Penyakit Jantung Akut Tak Boleh Boleh Puasa, Kenapa?
Pertama, tidak ada orang yang meyakini keabsahan sholat yang baru saja ia kerjakan, terlebih sholat yang dulu-dulu.
Kedua, larangan sholat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran sholat tersebut cukup untuk mengganti sholat yang ditinggalkan selama setahun, Ketika kekhawatiran tersebut hilang, maka hukum haram hilang.
Sementara itu, Pandangan yang mengharamkan setidaknya karena berbagai pertimbangan berikut:
Pertama, hadist tentang sholat kafarat tidak dapat dibuat dalil, karena tidak memiliki sanad yang jelas. Kesimpulan ikhtilaf mengenai hukum sholat kafarat terangkum dalam statemen Mufti Syekh Salim bin Said Bukair al-Hadlrami.
Meskipun ada pro kontra, namun semuanya Kembali pada kepercayaan masing-masing. Tentunya kewajiban kita sebagai umat islam adalah saling menghargai atas perbedaan yang ada.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini