Suara.com - Di Penghujung Ramadan, umat islam banyak yang menunggu momen sholat Kafarat. Di hari jumat terakhir, usai sholat jumat terdapat tradisi menjalankan Sholat Kafarat.
Sholat Kafarat ini diniatkan untuk mengqadha sholat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah.
Melansir dari laman NU Online, sholat kafarat ini dapat mengganti sholat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun. Selain itu juga dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam sholat yang disebabkan waswas atau lainnya.
Sholat kafarat ini dilakukan sejumlah rakaat sholat Fardlu. Lima kali waktu sholat dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh, sehingga total 17 rakaat.
Meskipun menjadi tradisi, namun masih saja ada yang tidak sependapat dengan adanya Sholat Kafarat ini.
Menurut pandangan sebagian ulama, Sholat Kafarat pada Jumat akhir Ramadan tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab hukum islam.
Selain itu waktu pelaksanaan sholat kafarat ini juga tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat. Lantas bagaimana hukum islam memandang pelaksanaan sholat kafarat?
Mufti Hadlramaut Yaman, Syekh fadl bin Abdurrahman mengumpulkan perbedaan pandangan para ulama dalam kitabnya, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.
Pandangan yang membolehkan:
Baca Juga: Orang Dengan Kondisi Penyakit Jantung Akut Tak Boleh Boleh Puasa, Kenapa?
Pertama, tidak ada orang yang meyakini keabsahan sholat yang baru saja ia kerjakan, terlebih sholat yang dulu-dulu.
Kedua, larangan sholat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran sholat tersebut cukup untuk mengganti sholat yang ditinggalkan selama setahun, Ketika kekhawatiran tersebut hilang, maka hukum haram hilang.
Sementara itu, Pandangan yang mengharamkan setidaknya karena berbagai pertimbangan berikut:
Pertama, hadist tentang sholat kafarat tidak dapat dibuat dalil, karena tidak memiliki sanad yang jelas. Kesimpulan ikhtilaf mengenai hukum sholat kafarat terangkum dalam statemen Mufti Syekh Salim bin Said Bukair al-Hadlrami.
Meskipun ada pro kontra, namun semuanya Kembali pada kepercayaan masing-masing. Tentunya kewajiban kita sebagai umat islam adalah saling menghargai atas perbedaan yang ada.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup