Suara.com - Zakat fitrah merupakan rukun Islam ke 4. Itu artinya zakat merupakan salah satu pilar agama. Dalam melaksanakan zakat juga penting untuk diketahui syarat wajib zakat fitrah dan yang tidak wajib.
Pelaksanaan zakat fitrah dalam Islam bertujuan untuk membersihkan harta melengkapi ibadah puasa kita. Hadist riwayat Bukhari no 25, muslim no 22 menyebutkan,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
Artinya: Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.
- Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Haram
- Baca juga: Kumpulan Niat Zakat Fitrah
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Agar zakat fitrah yang kita laksanakan mencapai berkah, ada syarat wajib zakat fitrah yang harus dipahami semua orang, sebagai berikut:
- Ia adalah seseorang yang beragama islam dan merdeka
- Menjumpai bulan ramadhan dan syawal, meskipun hanya sesaat.
- Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Jika kamu termasuk seseorang yang memenuhi syarat wajib membayar zakat fitrah, maka harus membayarkan zakat di waktu yang tepat, sesuai arahan Nabi Muhammad SAW.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Anak Laki-Laki dan Perempuan Serta Hukumnya
(HR. Tirmidzi: 613)
Dengan demikian artinya semua orang Islam tanpa terkecuali yang memiliki kelebihan harta wajib menunaikan zakat fitrah. Bahkan seorang bayi sekalipun, harus membayar zakat fitrah yang diwakilkan oleh orang tuanya.
Syarat tidak wajib zakat fitrah
Selain syarat zakat fitrah yang harus dipenuhi, ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah. Artinya ada orang-orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah karena kondisi tertentu. Adapun syarat tidak wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut.
- Seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
- Seorang anak lahir setelah terbenam matahari pada akhir bulan ramadhan.
- Seseorang baru saja memeluk agama islam, tercatat sesudah matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan.
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi dan akad nikah berlangsung setelah matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
Bayarkan zakat pada waktu-waktu yang tepat. Berikut pembagian waktu yang tepat untuk bayar zakat.
- Waktu di awal ramadhan sampai akhir ramadhan adalah waktu yang diperbolehkan.
- Waktu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan merupakan waktu wajib membayar zakat.
- Waktu yang disunahkan untuk membayar zakat adalah setelah saalat subuh di hari raya idul Fitri.
- Waktu makruh, adalah waktu yang diperbolehkan membayar zakat karena sudah melaksanakan shalat hari raya idul fitri tetapi matahari belum tenggelam di hari raya idul fitri.
- Waktu haram, adalah waktu yang tidak diperbolehkan untuk membayar zakat karena matahari sudah terbenam di hari raya idul fitri.
Demikian itu penjelasan syarat wajib zakat fitrah dan yang tidak wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup