Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR menjadi salah satu hal yang dinanti-nantikan para pekerja atau karyawan. Namun, tak jarang ada saja perusahaan yang menunda atau bahkan tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Melansir Nuonline, Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo bahwa daalam Islam, menunda THR hukumnya haram dan termasuk tindakan zalim.
Hal ini bertentangan dengan aturan dan prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan penghargaan atas hak pekerja.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja.
Baca juga:
Bagikan THR ke Bapak-Bapak, Inul Daratista Kenakan Celana Seharga Rp 50 Juta
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran! Ini Tips Cara Cegah dan Mengenalinya
THR bukan lagi sekedar hadiah atau bonus, melainkan hak yang wajib dipenuhi.
Kedua, dalam fiqih Islam, memberikan THR dikategorikan sebagai hadiah atau sedekah. Hadiah dan sedekah yang dianjurkan menjadi wajib ketika diatur oleh pemerintah, seperti dalam hal THR. Hal ini berarti, menunda THR sama saja dengan menunda kewajiban agama.
Ketiga, Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya melarang menunda gaji pekerja, bahkan sebelum keringatnya kering. Menunda THR berarti menunda hak pekerja yang sudah seharusnya mereka terima. Hal ini termasuk tindakan zalim yang dilarang dalam Islam.
Menunda THR juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi pekerja, seperti:
- Memicu stres dan kecemasan
- Menurunkan motivasi dan produktivitas kerja
- Merusak hubungan baik antara pekerja dan perusahaan
- Mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan lain
- Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para pekerja, pengusaha wajib memberikan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menunda THR bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Ingatlah, menunda THR sama saja dengan menunda hak orang lain, dan hal ini haram dalam Islam.
Jika Anda menemukan perusahaan yang menunda atau tidak memberikan THR, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita tentang pentingnya menghormati hak-hak pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan THR.
Berita Terkait
-
Viral Cerita Pemudik Terjebak Macet di Merak Mulai Pagi Sampai Malam: Kapalnya Ganti Pesiar
-
Bagikan THR ke Bapak-Bapak, Inul Daratista Kenakan Celana Seharga Rp 50 Juta
-
Cara Membuat Kartu Ucapan Hari Raya Idul Fitri Lewat HP, Buat Lebih Personal
-
Doa Masuk Makam Ziarah Idul Fitri: Arab, Latin, Artinya
-
Tidak atau Dapat THR dari Yoursay? Sebagai Member Kehadirannya Amatlah Berarti
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup