Suara.com - Sejumlah 15 kloter jemaah haji diberangkatkan dari Mekkah menuju Madinah untuk beribadah dan ziarah ke Raudhah dan sejumlah tempat lainnya di Kota Madinah, Sabtu (13/7/2024).
Dengan demikian, kloter-kloter tersebut menutup pemberangkatan jemaah haji Gelombang II menuju Kota Madinah, sekaligus menandai berakhirnya layanan penyelenggaraan ibadah haji Daerah Kerja (Daker) Mekkah tahun ini.
"Dengan berakhirnya layanan haji di Makkah, maka seluruh layanan jemaah haji Indonesia akan terkonsentrasi di Madinah," kata Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda, Sabtu (13/7/2024).
"Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah," lanjut dia.
Ia menjelaskan, setelah seluruh jemaah ke Madinah, sejumlah layanan haji di Mekkah juga berakhir.
Layanan haji yang berhenti mencakup bus shalawat, layanan konsumsi, layanan kesehatan, baik di sektor maupun di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
Sementara untuk penanganan jemaah yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2024.
"Jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, mereka akan dievakuasi oleh tim KKHI Makkah dan KKHI Madinah" jelasnya.
"Hingga kemarin, jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) berjumlah 22 orang dan di Rumah Sakit Arab Saudi 54 orang," katanya.
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Haji, MUI: Anggota Timwas DPR Kurang Literasi
Hingga 12 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau 13 Juli 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 151.518 orang. Mereka tergabung dalam 386 kelompok terbang (kloter).
Pada Sabtu, 13 Juli 2024, jemaah haji yang diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 6.708 orang. Mereka tergabung dalam 20 kloter, dengan rincian sebagai berikut:
1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebahyak 320 jemaah/1 kloter;
2. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebahyak 324 jemaah/1 kloter;
3. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
4. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
5. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah/3 kloter;
6. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter;
7. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
8. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
9. Debarkasi solo (soc) sebanyak 720 jemaah/2 kloter;
10. debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter; dan;
11. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?