Suara.com - Hubungan suami istri tidak selamanya harmonis. Terkadang ada masa terjadi pertentangan antara suami istri hingga berujung perceraian.
Dalam agama Islam, ada sejumlah istilah menyangkut perceraian yaitu talak, rujuk dan iddah. Ketiga istilah ini saling berkait satu sama lain. Berikut ini adalah penjelasan mengenai talak, rujuk dan iddah.
Talak artinya melepaskan ikatan. Secara istilah talaq adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau ucapan lain yang maksudnya sama dengan talak.
Melepas tali perkawinan adalah memutuskan tali perkawinan yang dulunya diikat dengan ijab dan kabul sehingga status suami isteri di antara keduanya menjadi hilang termasuk hilangnya hak dan kewajiban sebagai suami dan isteri.
Rujuk adalah mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talaq raj’I yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan isterinya dalam masa idah selama mantan suami bermaksud islah. Dasar hukumnya adalah.QS.Al-Baqarah:228.
Artinya: dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan
Iddah menurut syara’ adalah masa menunggu yang ditetapkan oleh syara’ bagi wanita yang dicerai oleh suminya baik karena cerai mati atau cerai hidup dan masa iddah ini hanya berlaku bagi isteri yang sudah digauli oleh suaminya.
Waktu Rujuk Ketika Sudah Ditalak
Dikutip dari website Kemenag.go.id, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.
Baca Juga: Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?
Kemudian talak bain adalah talak yang tidak bisa dirujuk. Talak bain sendiri terbagi menjadi dua yaitu talak baik sugra dan talak baik kubra.
Talak bain sugra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Hal ini seperti yang diungkap oleh az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
وأما الطلاق البائن: فهونوعان: بائن بينونة صغرى، وبائن بينونة كبرى. والبائن بينونة صغرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعقد جديد ومهر
Artinya, “Adapun talak bain ada dua macam: bain sugra dan bain kubra. Talak bain sugra adalah talak dimana setelahnya istri yang diceraikan tidak bisa dikembalikan oleh suaminya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar yang baru.” (Lihat: Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul-Fikr], juz IX/6955).
Talak bain sugra ini disebabkan oleh habisnya masa iddah dari talak satu atau talak dua. Sehingga suami yang menceraikan tidak bisa merujuk atau mengembalikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar baru.
Sementara talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk meskipun si istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah. Artinya, ketika mantan suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka mantan istrinya itu harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain. Laki-laki lain tersebut kemudian disebut muhallil. Demikian sebagaimana yang didefinisikan oleh az-Zuhaili.
والبائن بينونة كبرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعد أن تتزوج بزوج آخر زواجاً صحيحاً، ويدخل بها دخولاً حقيقياً، ثم يفارقها أو يموت عنها، وتنقضي عدتها منه. وذلك بعد الطلاق الثلاث حيث لا يملك الزوج أن يعيد زوجته إليه إلا إذا تزوجت بزوج آخر.
Artinya, “Kemudian talak bain kubra adalah talak dimana setelahnya suami tidak bisa mengamblikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali si istri telah dinikah terlebih dahulu secara sah oleh laki-laki yang lain, juga dicampuri dengan sebenar-benarnya, kemudian dicerai atau ditinggal wafat, serta iddahnya habis. Talak bain kubra ini biasanya terjadi setelah talak tiga sehingga suami tidak mampu mengembalikan sang istri kepada dirinya kecuali istrinya itu dinikah dahulu oleh laki-laki lain.” (Lihat: az-Zuhaili, juz IX/6955).
Walhasil, talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk karena istri sudah dijatuhi talak tiga, baik talak tiga yang dijatuhkan bertahap maupun talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, baik dalam masa iddah maupun di luar masa iddah.
Konsekuensinya, jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, disyaratkan si istri sudah pernah dinikah oleh laki-laki lain atau muhallil.
Lebih lengkapnya, Abu Syuja, salah satu ulama Syafi’i, menyebutkan ada lima syarat kembalinya pernikahan suami-istri yang sudah talak tiga.
فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه
Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (menikah kembali) kecuali setelah ada lima syarat: sang istri sudah habis masa iddah darinya, sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Lihat: Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).
Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa talak bain sugra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru.
Pasalnya, istri yang dijatuhi talak sudah keluar dari masa iddah, baik iddah talak satu maupun iddah talak dua.
Sementara talak bain kubra tidak bisa dirujuk maupun dinikah kembali secara langsung kecuali sudah terpenuhinya lima syarat berikut:
- Istri yang telah ditalak tiga sudah habis masa iddah dari suami sebelumnya.
- Istri sudah pernah dinikah oleh laki-laki lain atau muhallil secara sah.
- Muhallil tidak hanya menikahinya, tetapi juga menggaulinya layaknya suami-istri.
- Istri sudah berstatus talak bain dari muhallil.
- Masa iddah dari muhallil telah habis.
Berita Terkait
-
Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?
-
Ternyata Sudah Talak Tiga! Kimberly Ryder Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Cerai Perdana
-
Kimberly Ryder Ngaku Sudah Ditalak Tiga oleh Edward Akbar: Sudah Tidak Bisa Rujuk
-
Baru Diungkap, Sarwendah dan Ruben Onsu Buka Peluang Rujuk
-
Desta Gercep Angkat Telepon Natasha Rizki saat Syuting, Wajah Tegangnya Curi Perhatian
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya