Suara.com - Sholat adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Dalam kondisi apapun, seorang muslim harus melaksanakan sholat lima waktu ketika sudah masuk waktunya.
Sholat fardu lebih utama dikerjakan awal waktu secara berjamaah di masjid, terutama bagi laki-laki. Namun terkadang ada kondisi yang membuat terlambat sholat berjamaah.
Sehingga kita menunaikan sholat di saat imam dan jamaah lain sedang melakukan sholat. Dalam Islam, ini dinamakan makmum masbuk.
Bagi makmum masbuk, ia harus segera mengikuti gerakan imam ketika memulai sholatnya. Misal ketika kita datang ke masjid untuk sholat berjamaah, imam sedang sujud. Maka kita harus secepatnya ikut sujud.
Lalu apakah bagi makmum masbuk harus melakukan gerakan takbiratul ihram dulu baru mengikut gerakan imam atau langsung saja mengikuti gerakan imam?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, takbiratul ihram adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya sholat. Takbir ini dinamakan dengan takbiratul ihram, yang berasal dari kata 'haram'.
Maksud takbir kata Ustaz Ahmad berfungsi sebagai pengharam, yaitu mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau tidak boleh dikerjakan di dalam shalat, seperti makan, minum, berbicara dan sebagainya.
"Seluruh ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa takbiratul Ihram termasuk ke dalam rukun sholat. Sehingga sholat yang dilakukan tanpa melafadzkan takbiratul ihram bukanlah sholat yang sah," tuturnya dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Baca Juga: Apakah Anak Tiri Berhak Mendapat Warisan? Ini Penjelasannya
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian. Yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir. Dan yang menghalalkannya adalah salam". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)
Dalil lainnya adalah hadits berikut :
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah (HR. Muttafaq Alaihi)
Berdasarkan dalil ini, makmum tetap wajib membaca takbiratul ihram, termasuk makmum yang masbuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum