Suara.com - Baru-baru ini viral video pedangdut Happy Asmara makan daging babi. Ini terjadi saat pelantun lagu Rungkad itu berada di salah satu hotel di Taiwan.
Saat itu Happy Asmara sedang asyik makan sambil siaran langsung di TikTok. Lalu ada netizen mengingatkan daging yang dimakan istri Gilga Sahid itu adalah babi.
Happy mengaku tidak tahu daging itu adalah daging babi sebab kemasan daging yang ia beli bertuliskan aksara China sehingga tidak tahu artinya.
Lalu bagaimana hukumnya seseorang muslim yang memakan babi apakah boleh menunaikan sholat?
Dikutip dari website tanya jawab Islam, islamqa.info, orang yang memakan babi secara tidak sengaja tidak dihukumi berdosa.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
Baca Juga: Happy Asmara Makan Babi saat Live TikTok, Bagaimana Hukum dalam Islam?
إن الله تجاوز عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه (رواه ابن ماجه، رقم 2043، وصححه الألباني)
“Sesungghnya Allah melampaui ( memaafkan) ummatku dari kesalahan dan kelupaan serta apa yang dipaksakan kepadanya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043 dishahihkan oleh Al-Albany)
Cara Membersihkan Najis Makan Babi
Dikutip dari NU Online, bila seseorang terlanjur memakan babi atau anjing, maka cara menyucikannya adalah dengan membasuh mulut tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.
Ibnu Hajar al-Haitami sebagai ulama fiqih Syafi'iyah pernah ditanya tentang hal ini kemudian beliau menjawab:
من أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه في الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ من فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ، لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ. قال الرُّويَانِيُّ بَعْد نَقْلِهِ ذلك عن الشَّافِعِيِّ: وَعَلَى ذلك الْعَمَلُ في جَمِيعِ الْبِلَادِ وَتَشْكِيكُ النَّفْسِ فيه من الْوَسْوَاسِ اه
Artinya, “Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja') dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk. Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi'i kemudian berkata: “Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).
Sementara itu dikutip dari islamqa.info, cara membersihkan nasjis babi, cukup dengan membasuh satu kali saja.
An-Nawawi rahimahullah dalam kitab ‘Syarah Muslim’ mengatakan, “Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa babi tidak harus disucikan dengan tujuh kali basuhan. Ini merupakan pendapat Syafi’I dan merupakan pendapat yang kuat dari sisi dalil.
Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan dalam kitab ‘As-Syarhul Al-Mumti’ (1/495),
“Para ulama fikih rahimahumullah memasukkan najisnya (babi) dengan najisnya anjing karena dia lebih buruk dari pada anjing, maka dia lebih utama diterapkan hukum kepadanya. Ini analogi (qiyas) yang lemah, karena babi telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Disebutkan semenjak zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam, namun tidak ada nash yang menunjukkan bahwa (cara mensucikan Najis) disamakan dengan (mensucikan Najis) anjing. Yang benar adalah najisnya babi seperti najis-najis lainnya. Sehingga dia cukup disucikan seperti najis-najis lainnya.
Yang benar dalam membersihkan najis-najis lainnya adalah cukup menghilangkan najisnya dan tidak disyaratkan dengan bilangan tertentu.
Bagaimanapun cara bersuci apabila bersentuhan dengan babi, maka anda sekarang tidak diharuskan membersihkan apapun dari tubuh anda dan hal itu tidak berpengaruh pada sholat anda.
Berita Terkait
-
Happy Asmara Makan Babi saat Live TikTok, Bagaimana Hukum dalam Islam?
-
Beda dari Happy Asmara, Kris Dayanti Pilih Bungkam Saat Dicurigai Makan Babi
-
Dilakukan Happy Asmara Saat Live, Kapan Boleh Makan Daging Babi?
-
Pendapatan Melimpah, Gilga Sahid Tampil Sederhana Naik Mobil Toyota Lawas Bareng Happy Asmara
-
Kisah Kiai Besar NU Makan Babi Malah Ucap Alhamdulillah
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini