Suara.com - Bagi umat Islam diharamkan mengonsumi daging babi. Larangan makan daging babi ini termaktub dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 173.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣
innamâ ḫarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḫmal-khinzîri wa mâ uhilla bihî lighairillâh, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ ‘âdin fa lâ itsma ‘alaîh, innallâha ghafûrur raḫîm
Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat lainnya dalam Alquran yang menerangkan mengenai haramnya makan babi adalah Surat Al Maidah ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. [al-Ma’idah:3]
Berdasarkan ayat-ayat di atas, maka umat Islam dilarang memakan daging babi. Jika sampai makan daging babi secara sengaja maka berdosa.
Jika itu sampai terjadi, maka ada cara yang harus ditempuh untuk menghapus dosa karena memakan daging babi secara sengaja:
Baca Juga: Habis Makan Babi Apakah Boleh Sholat? Ini Cara Membersihkan Najisnya
1. Menyesal, karena telah memakan atau menggunakan barang yang haram untuk dimakan atau digunakan.
2. Bertekad untuk tidak mengulanginya.
3. Memohon ampun kepada Allah
Lalu bagaimana jika ada umat Islam yang memakan daging babi karena tidak sengaja atau karena tidak tahu yang dimakannya mengandung babi?
Dikutip dari Muslim.or.id, Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya mengenai apa kafarah bagi orang yang makan daging babi karena tidak tahu.
Syaikh menjawab:
ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء
“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa”
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Wal Ifta juga ditanya: “seseorang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu. Lalu setelah ia selesai makan, datang orang lain yang mengatakan bahwa yang dimakan itu daging babi. Dan daging bagi sebagaimana kita ketahui, hukumnya haram bagi seorang Muslim. Apa yang mesti ia lakukan?”
Mereka menjawab:
لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل
“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 4, no. 7290 pertanyaan ke-5).
Artinya tidak ada dosa bagi anda yang telah makan daging babi secara tidak sengaja. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
إن الله تجاوز عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه (رواه ابن ماجه، رقم 2043، وصححه الألباني)
“Sesungghnya Allah melampaui ( memaafkan) ummatku dari kesalahan dan kelupaan serta apa yang dipaksakan kepadanya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043 dishahihkan oleh Al-Albany)
Hendaknya seorang muslim berhati-hati dan memilih makanan yang akan dikonsmsi terutama kalau dia berada di negara non muslim, karena penduduknya biasanya memakan sesuatu yang tidak halal.
Berita Terkait
-
Habis Makan Babi Apakah Boleh Sholat? Ini Cara Membersihkan Najisnya
-
Happy Asmara Makan Babi saat Live TikTok, Bagaimana Hukum dalam Islam?
-
Beda dari Happy Asmara, Kris Dayanti Pilih Bungkam Saat Dicurigai Makan Babi
-
Dilakukan Happy Asmara Saat Live, Kapan Boleh Makan Daging Babi?
-
Kisah Kiai Besar NU Makan Babi Malah Ucap Alhamdulillah
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini