Suara.com - Bersalaman sambil membungkukkan badan sudah menjadi kebiasaan sebagian besar orang Indonesia, terutama umat muslim. Apalagi jika bertemu dengan guru atau orang yang sangat dihormati. Namun taukah kamu hukum bersalaman sambil membungkukkan badan?
Kebiasaan bersalaman sambil membungkukkan badan biasanya dilakukan untuk menghormati orang yang lebih tua atau orang berpengaruh. Karena alasan itulah, kebanyakan orang tua akan mengajarkan anak-anak mereka melakukan hal yang sama pada gurunya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan itu telah menjadi kebiasaan turun temurun.
Hukum Bersalaman Sambil Membungkukkan Badan
Menurut pendapat Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin 5, apabila merujuk dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, hukum bersalaman sambil membungkukkan badan adalah haram. Ini dia bunyi hadits yang ditakhrij oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah:
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ الله، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا قَالَ: Layanan Pelanggan قَالَ: لَا قَالَ: فَيُصَافِحُهُ قَالَ: نَعَمْ، إِنْ شَاءَ
Artinya: Para sahabat pernah bertanya pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, seseorang dari kamu berjumpa dengan saudaranya, apakah dia boleh menunduk ke arahnya?”
Rasulullah SAW kemudian menjawab, “Tidak boleh,”
Lelaki itu kembali bertanya, "Memeluknya dan menciumnya?"
Rasulullah SAW pum menjawab, “Tidak,”
Baca Juga: Hukum Arisan dalam Islam, Apa Diperbolehkan bagi Umat Muslim?
Lalu lanjut dengan pertanyaan, “Menjabat tangan?”
Rasulullah SAW lantas menjawab, “Ya, jika dia mau.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya)
Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa juga menyampaikan pendapat bahwa membungkukkan badan ketika memberi salam termasuk suatu perbuatan yang dilarang dalam agama. Sebab, posisi membungkukkan tubuh diibaratkan sama seperti rukuk yang hanya ditujukan untuk beribadah kepada Allah SWT.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ
Dari Anas bin Malik, beliau berkata : Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang di antara kami bertemu saudaranya atau temannya, apakah ia menundukkan badan untuknya?” (Rasulullah) menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Apakah boleh memeluknya dan menciumnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Apakah boleh meraih tangannya dan bersalaman?” Rasulullah menjawab, “Boleh.” (H.R. al-Tirmidzi, beliau mengatakan, hadits ini hasan)
Dari pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang bersalaman sambil menundukkan badannya kepada sesama makhluq sampai pada batasan rukuk dengan qashad takzhim seperti takzhim kepada Allah Ta’ala, maka hukumnya haram dan orang yang tetap melakukan meski sudaj tahu hukumnya bisa menjadi kafir. Adapun jika melakukan gerakan rukuk tanpa qashad apapun, maka hukumnya hanyalah haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah