Suara.com - Pertanyaan tentang status najis pada bangkai hewan sering muncul dalam kajian keagamaan, terutama bagi umat Islam yang ingin menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat memang menjadi topik yang penting dalam hukum Islam, dengan dampak yang luas pada kebersihan lingkungan dan interaksi sosial.
Mengutip ulasan di website Muhammadiyah, para ulama fikih berpendapat bahwa hampir semua bangkai hewan dianggap najis, kecuali untuk beberapa hewan laut seperti ikan dan belalang.
Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 145 yang menyebutkan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah termasuk dalam kategori najis atau kotor.
Bangkai dianggap sebagai sumber kotoran karena proses kematiannya yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun, dalam pandangan fikih, kenajisan bangkai tidak selalu berhubungan dengan zatnya, melainkan lebih pada kondisi fisiknya. Kenajisan bangkai lebih disebabkan oleh darah yang masih mengalir atau bagian tubuh yang basah.
Misalnya, jika seekor hewan mati dan tubuhnya mengering, maka bangkai hewan tersebut tidak lagi meninggalkan bekas najis pada benda yang terkena.
Ini berarti bahwa lantai yang terkontaminasi bangkai hewan yang sudah kering tidak otomatis menjadi najis. Meski begitu, menjaga kebersihan tetap dianjurkan agar lingkungan tetap higienis.
Selain itu, pemanfaatan bangkai dalam Islam juga menunjukkan adanya keluwesan dalam praktik fikih. Sebagai contoh, kulit bangkai yang disamak dapat digunakan setelah melalui proses tertentu.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abdullah bin Abbas, Rasulullah SAW bersabda: “Jika kulit itu disamak maka ia suci” (HR Muslim). Ini menunjukkan bahwa dengan cara yang tepat, bangkai hewan yang telah disamak bisa dimanfaatkan tanpa melanggar hukum syariat.
Berita Terkait
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
Sikap Andre Taulany Bikin Erin Muak, Ini Hukum Bongkar Aib Pasangan di Proses Cerai
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini