Suara.com - Pertanyaan tentang status najis pada bangkai hewan sering muncul dalam kajian keagamaan, terutama bagi umat Islam yang ingin menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat memang menjadi topik yang penting dalam hukum Islam, dengan dampak yang luas pada kebersihan lingkungan dan interaksi sosial.
Mengutip ulasan di website Muhammadiyah, para ulama fikih berpendapat bahwa hampir semua bangkai hewan dianggap najis, kecuali untuk beberapa hewan laut seperti ikan dan belalang.
Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 145 yang menyebutkan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah termasuk dalam kategori najis atau kotor.
Bangkai dianggap sebagai sumber kotoran karena proses kematiannya yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun, dalam pandangan fikih, kenajisan bangkai tidak selalu berhubungan dengan zatnya, melainkan lebih pada kondisi fisiknya. Kenajisan bangkai lebih disebabkan oleh darah yang masih mengalir atau bagian tubuh yang basah.
Misalnya, jika seekor hewan mati dan tubuhnya mengering, maka bangkai hewan tersebut tidak lagi meninggalkan bekas najis pada benda yang terkena.
Ini berarti bahwa lantai yang terkontaminasi bangkai hewan yang sudah kering tidak otomatis menjadi najis. Meski begitu, menjaga kebersihan tetap dianjurkan agar lingkungan tetap higienis.
Selain itu, pemanfaatan bangkai dalam Islam juga menunjukkan adanya keluwesan dalam praktik fikih. Sebagai contoh, kulit bangkai yang disamak dapat digunakan setelah melalui proses tertentu.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abdullah bin Abbas, Rasulullah SAW bersabda: “Jika kulit itu disamak maka ia suci” (HR Muslim). Ini menunjukkan bahwa dengan cara yang tepat, bangkai hewan yang telah disamak bisa dimanfaatkan tanpa melanggar hukum syariat.
Berita Terkait
-
Sikap Andre Taulany Bikin Erin Muak, Ini Hukum Bongkar Aib Pasangan di Proses Cerai
-
Ayah Ojak Pamer Perhiasan, Emang Boleh Laki-Laki Memakai Emas? Ini Peringatan Keras Buya Yahya
-
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?
-
Dicuci atau Dihancurkan? Begini Aturan Islam soal Alat Makan yang Terkontaminasi Babi
-
Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya