Suara.com - Pertanyaan tentang status najis pada bangkai hewan sering muncul dalam kajian keagamaan, terutama bagi umat Islam yang ingin menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat memang menjadi topik yang penting dalam hukum Islam, dengan dampak yang luas pada kebersihan lingkungan dan interaksi sosial.
Mengutip ulasan di website Muhammadiyah, para ulama fikih berpendapat bahwa hampir semua bangkai hewan dianggap najis, kecuali untuk beberapa hewan laut seperti ikan dan belalang.
Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 145 yang menyebutkan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah termasuk dalam kategori najis atau kotor.
Bangkai dianggap sebagai sumber kotoran karena proses kematiannya yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun, dalam pandangan fikih, kenajisan bangkai tidak selalu berhubungan dengan zatnya, melainkan lebih pada kondisi fisiknya. Kenajisan bangkai lebih disebabkan oleh darah yang masih mengalir atau bagian tubuh yang basah.
Misalnya, jika seekor hewan mati dan tubuhnya mengering, maka bangkai hewan tersebut tidak lagi meninggalkan bekas najis pada benda yang terkena.
Ini berarti bahwa lantai yang terkontaminasi bangkai hewan yang sudah kering tidak otomatis menjadi najis. Meski begitu, menjaga kebersihan tetap dianjurkan agar lingkungan tetap higienis.
Selain itu, pemanfaatan bangkai dalam Islam juga menunjukkan adanya keluwesan dalam praktik fikih. Sebagai contoh, kulit bangkai yang disamak dapat digunakan setelah melalui proses tertentu.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abdullah bin Abbas, Rasulullah SAW bersabda: “Jika kulit itu disamak maka ia suci” (HR Muslim). Ini menunjukkan bahwa dengan cara yang tepat, bangkai hewan yang telah disamak bisa dimanfaatkan tanpa melanggar hukum syariat.
Berita Terkait
-
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab
-
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup