Suara.com - Pertanyaan tentang status najis pada bangkai hewan sering muncul dalam kajian keagamaan, terutama bagi umat Islam yang ingin menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat memang menjadi topik yang penting dalam hukum Islam, dengan dampak yang luas pada kebersihan lingkungan dan interaksi sosial.
Mengutip ulasan di website Muhammadiyah, para ulama fikih berpendapat bahwa hampir semua bangkai hewan dianggap najis, kecuali untuk beberapa hewan laut seperti ikan dan belalang.
Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 145 yang menyebutkan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah termasuk dalam kategori najis atau kotor.
Bangkai dianggap sebagai sumber kotoran karena proses kematiannya yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun, dalam pandangan fikih, kenajisan bangkai tidak selalu berhubungan dengan zatnya, melainkan lebih pada kondisi fisiknya. Kenajisan bangkai lebih disebabkan oleh darah yang masih mengalir atau bagian tubuh yang basah.
Misalnya, jika seekor hewan mati dan tubuhnya mengering, maka bangkai hewan tersebut tidak lagi meninggalkan bekas najis pada benda yang terkena.
Ini berarti bahwa lantai yang terkontaminasi bangkai hewan yang sudah kering tidak otomatis menjadi najis. Meski begitu, menjaga kebersihan tetap dianjurkan agar lingkungan tetap higienis.
Selain itu, pemanfaatan bangkai dalam Islam juga menunjukkan adanya keluwesan dalam praktik fikih. Sebagai contoh, kulit bangkai yang disamak dapat digunakan setelah melalui proses tertentu.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abdullah bin Abbas, Rasulullah SAW bersabda: “Jika kulit itu disamak maka ia suci” (HR Muslim). Ini menunjukkan bahwa dengan cara yang tepat, bangkai hewan yang telah disamak bisa dimanfaatkan tanpa melanggar hukum syariat.
Berita Terkait
-
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab
-
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN