Suara.com - Pertanyaan tentang status najis pada bangkai hewan sering muncul dalam kajian keagamaan, terutama bagi umat Islam yang ingin menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat memang menjadi topik yang penting dalam hukum Islam, dengan dampak yang luas pada kebersihan lingkungan dan interaksi sosial.
Mengutip ulasan di website Muhammadiyah, para ulama fikih berpendapat bahwa hampir semua bangkai hewan dianggap najis, kecuali untuk beberapa hewan laut seperti ikan dan belalang.
Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 145 yang menyebutkan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah termasuk dalam kategori najis atau kotor.
Bangkai dianggap sebagai sumber kotoran karena proses kematiannya yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun, dalam pandangan fikih, kenajisan bangkai tidak selalu berhubungan dengan zatnya, melainkan lebih pada kondisi fisiknya. Kenajisan bangkai lebih disebabkan oleh darah yang masih mengalir atau bagian tubuh yang basah.
Misalnya, jika seekor hewan mati dan tubuhnya mengering, maka bangkai hewan tersebut tidak lagi meninggalkan bekas najis pada benda yang terkena.
Ini berarti bahwa lantai yang terkontaminasi bangkai hewan yang sudah kering tidak otomatis menjadi najis. Meski begitu, menjaga kebersihan tetap dianjurkan agar lingkungan tetap higienis.
Selain itu, pemanfaatan bangkai dalam Islam juga menunjukkan adanya keluwesan dalam praktik fikih. Sebagai contoh, kulit bangkai yang disamak dapat digunakan setelah melalui proses tertentu.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abdullah bin Abbas, Rasulullah SAW bersabda: “Jika kulit itu disamak maka ia suci” (HR Muslim). Ini menunjukkan bahwa dengan cara yang tepat, bangkai hewan yang telah disamak bisa dimanfaatkan tanpa melanggar hukum syariat.
Berita Terkait
-
Ayah Ojak Pamer Perhiasan, Emang Boleh Laki-Laki Memakai Emas? Ini Peringatan Keras Buya Yahya
-
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?
-
Dicuci atau Dihancurkan? Begini Aturan Islam soal Alat Makan yang Terkontaminasi Babi
-
Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
-
Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya