Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim, memberikan instruksi kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melaksanakan seleksi calon petugas haji tahap 2 pada 5 Desember 2024 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan tertib dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Dalam surat bernomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia, Faisal mengingatkan pentingnya integritas dalam seleksi petugas haji.
Selain itu, ia menekankan perlunya membuka saluran pengaduan bagi peserta seleksi yang menghadapi masalah selama proses berlangsung.
"Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji," kata Faisal, Rabu (4/12/2024).
Instruksi ini juga dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya rekrutmen petugas haji yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.
Faisal berharap dengan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, seleksi ini dapat menghasilkan calon petugas haji yang memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme yang tinggi.
Surat ini juga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memastikan proses seleksi petugas haji berlangsung secara bersih, berkualitas, dan bebas dari unsur yang merugikan publik.
Baca Juga: QLola by BRI Mudahkan Perjalanan Umrah dan Haji yang Lebih Efisien
Berita Terkait
-
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan
-
Ingin Kampung Haji Sukses, Danantara Gaet Perusahaan Arab Saudi
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini