Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim, memberikan instruksi kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melaksanakan seleksi calon petugas haji tahap 2 pada 5 Desember 2024 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan tertib dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Dalam surat bernomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia, Faisal mengingatkan pentingnya integritas dalam seleksi petugas haji.
Selain itu, ia menekankan perlunya membuka saluran pengaduan bagi peserta seleksi yang menghadapi masalah selama proses berlangsung.
"Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji," kata Faisal, Rabu (4/12/2024).
Instruksi ini juga dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya rekrutmen petugas haji yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.
Faisal berharap dengan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, seleksi ini dapat menghasilkan calon petugas haji yang memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme yang tinggi.
Surat ini juga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memastikan proses seleksi petugas haji berlangsung secara bersih, berkualitas, dan bebas dari unsur yang merugikan publik.
Baca Juga: QLola by BRI Mudahkan Perjalanan Umrah dan Haji yang Lebih Efisien
Berita Terkait
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
Prabowo Sampaikan 3 Arahan di Hambalang, Bahas Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Jhonlin Group Kirim 16 Alat Berat ke Aceh Guna Percepatan Penanganan Banjir
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025