Suara.com - Perayaan Tahun Baru identik dengan berbagai acara meriah, salah satunya adalah pesta kembang api. Tradisi ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam banyak perayaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Lantas, bagaimana hukum jual kembang api tahun baru dalam Islam?
Meskipun kembang api sudah menjadi hiburan yang umum di masyarakat, banyak orang bertanya-tanya tentang hukumnya dalam pandangan Islam, terutama ketika digunakan dalam perayaan yang tidak diajarkan dalam agama.
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berpegang pada syariat dalam setiap aktivitas, termasuk dalam kegiatan jual beli. Meskipun kembang api bukan barang yang dilarang, namun penggunaannya yang berlebihan dan tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan berbagai kerugian. Berikut ulasan selengkapnya.
Hukum Jual Kembang Api dalam Islam
Secara umum, jual beli dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu, salah satunya objek yang diperjualbelikan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Barang yang haram, merugikan, atau membahayakan tidak boleh diperdagangkan.
Kembang api sendiri bukanlah barang yang dilarang, namun penggunaannya perlu diperhatikan lebih lanjut, mengingat dampak negatif yang mungkin timbul, baik dari segi kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan.
Allah SWT mengajarkan umat muslim untuk menjaga alam dan menghindari kerusakan, sejalan dengan firman-Nya dalam Surat Al-A'raf ayat 56, yaitu "...Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya."
Penggunaan kembang api bisa mencemari udara, menyebabkan kebisingan, dan bahkan berisiko menimbulkan kebakaran atau cedera. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Selain itu, jual beli kembang api termasuk dalam kategori perbuatan yang menyia-nyiakan harta. Mengutip dari situs muslim.or.id, Islam sangat melarang pemborosan atau penggunaan harta secara tidak bijaksana, yang dikenal dengan istilah tabdzir. Nabi Muhammad SAW juga melarang perbuatan semacam ini, karena pembelian dan penjualan kembang api tidak memberikan manfaat yang nyata.
Baca Juga: Ide Bakaran Tahun Baru Anti Gagal: Resep dan Tips untuk Kumpul Keluarga Meriah
Oleh karena itu, jika jual beli kembang api digunakan dalam acara yang dapat menimbulkan kerugian atau membahayakan, hukumnya bisa menjadi haram atau makruh.
Islam tidak mengajarkan perayaan Tahun Baru dengan cara yang berlebihan atau membuang-buang uang. Perayaan Tahun Baru sering kali diwarnai dengan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti minuman keras, perjudian, dan kemaksiatan lainnya.
Oleh karena itu, jika jual beli kembang api digunakan untuk merayakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, kegiatan tersebut bisa dianggap tidak disarankan (makruh) atau bahkan haram.
Jika ingin merayakan Tahun Baru, umat Islam lebih dianjurkan untuk melakukannya dengan memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur'an, atau merenung untuk refleksi diri. Demikianlah informasi terkait hukum jual kembang api tahun baru dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Meriahkan Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter hingga Jungle Slide Rainbow!
-
Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung
-
Bisa Bawa Mobil Listrik Mudik, Ini Daftar Lengkap Lokasi dan Daya SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup