Suara.com - Perayaan Tahun Baru identik dengan berbagai acara meriah, salah satunya adalah pesta kembang api. Tradisi ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam banyak perayaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Lantas, bagaimana hukum jual kembang api tahun baru dalam Islam?
Meskipun kembang api sudah menjadi hiburan yang umum di masyarakat, banyak orang bertanya-tanya tentang hukumnya dalam pandangan Islam, terutama ketika digunakan dalam perayaan yang tidak diajarkan dalam agama.
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berpegang pada syariat dalam setiap aktivitas, termasuk dalam kegiatan jual beli. Meskipun kembang api bukan barang yang dilarang, namun penggunaannya yang berlebihan dan tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan berbagai kerugian. Berikut ulasan selengkapnya.
Hukum Jual Kembang Api dalam Islam
Secara umum, jual beli dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu, salah satunya objek yang diperjualbelikan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Barang yang haram, merugikan, atau membahayakan tidak boleh diperdagangkan.
Kembang api sendiri bukanlah barang yang dilarang, namun penggunaannya perlu diperhatikan lebih lanjut, mengingat dampak negatif yang mungkin timbul, baik dari segi kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan.
Allah SWT mengajarkan umat muslim untuk menjaga alam dan menghindari kerusakan, sejalan dengan firman-Nya dalam Surat Al-A'raf ayat 56, yaitu "...Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya."
Penggunaan kembang api bisa mencemari udara, menyebabkan kebisingan, dan bahkan berisiko menimbulkan kebakaran atau cedera. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Selain itu, jual beli kembang api termasuk dalam kategori perbuatan yang menyia-nyiakan harta. Mengutip dari situs muslim.or.id, Islam sangat melarang pemborosan atau penggunaan harta secara tidak bijaksana, yang dikenal dengan istilah tabdzir. Nabi Muhammad SAW juga melarang perbuatan semacam ini, karena pembelian dan penjualan kembang api tidak memberikan manfaat yang nyata.
Baca Juga: Ide Bakaran Tahun Baru Anti Gagal: Resep dan Tips untuk Kumpul Keluarga Meriah
Oleh karena itu, jika jual beli kembang api digunakan dalam acara yang dapat menimbulkan kerugian atau membahayakan, hukumnya bisa menjadi haram atau makruh.
Islam tidak mengajarkan perayaan Tahun Baru dengan cara yang berlebihan atau membuang-buang uang. Perayaan Tahun Baru sering kali diwarnai dengan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti minuman keras, perjudian, dan kemaksiatan lainnya.
Oleh karena itu, jika jual beli kembang api digunakan untuk merayakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, kegiatan tersebut bisa dianggap tidak disarankan (makruh) atau bahkan haram.
Jika ingin merayakan Tahun Baru, umat Islam lebih dianjurkan untuk melakukannya dengan memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur'an, atau merenung untuk refleksi diri. Demikianlah informasi terkait hukum jual kembang api tahun baru dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Meriahkan Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter hingga Jungle Slide Rainbow!
-
Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung
-
Bisa Bawa Mobil Listrik Mudik, Ini Daftar Lengkap Lokasi dan Daya SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123