Suara.com - Perayaan Tahun Baru identik dengan berbagai acara meriah, salah satunya adalah pesta kembang api. Tradisi ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam banyak perayaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Lantas, bagaimana hukum jual kembang api tahun baru dalam Islam?
Meskipun kembang api sudah menjadi hiburan yang umum di masyarakat, banyak orang bertanya-tanya tentang hukumnya dalam pandangan Islam, terutama ketika digunakan dalam perayaan yang tidak diajarkan dalam agama.
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berpegang pada syariat dalam setiap aktivitas, termasuk dalam kegiatan jual beli. Meskipun kembang api bukan barang yang dilarang, namun penggunaannya yang berlebihan dan tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan berbagai kerugian. Berikut ulasan selengkapnya.
Hukum Jual Kembang Api dalam Islam
Secara umum, jual beli dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu, salah satunya objek yang diperjualbelikan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Barang yang haram, merugikan, atau membahayakan tidak boleh diperdagangkan.
Kembang api sendiri bukanlah barang yang dilarang, namun penggunaannya perlu diperhatikan lebih lanjut, mengingat dampak negatif yang mungkin timbul, baik dari segi kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan.
Allah SWT mengajarkan umat muslim untuk menjaga alam dan menghindari kerusakan, sejalan dengan firman-Nya dalam Surat Al-A'raf ayat 56, yaitu "...Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya."
Penggunaan kembang api bisa mencemari udara, menyebabkan kebisingan, dan bahkan berisiko menimbulkan kebakaran atau cedera. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Selain itu, jual beli kembang api termasuk dalam kategori perbuatan yang menyia-nyiakan harta. Mengutip dari situs muslim.or.id, Islam sangat melarang pemborosan atau penggunaan harta secara tidak bijaksana, yang dikenal dengan istilah tabdzir. Nabi Muhammad SAW juga melarang perbuatan semacam ini, karena pembelian dan penjualan kembang api tidak memberikan manfaat yang nyata.
Baca Juga: Ide Bakaran Tahun Baru Anti Gagal: Resep dan Tips untuk Kumpul Keluarga Meriah
Oleh karena itu, jika jual beli kembang api digunakan dalam acara yang dapat menimbulkan kerugian atau membahayakan, hukumnya bisa menjadi haram atau makruh.
Islam tidak mengajarkan perayaan Tahun Baru dengan cara yang berlebihan atau membuang-buang uang. Perayaan Tahun Baru sering kali diwarnai dengan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti minuman keras, perjudian, dan kemaksiatan lainnya.
Oleh karena itu, jika jual beli kembang api digunakan untuk merayakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, kegiatan tersebut bisa dianggap tidak disarankan (makruh) atau bahkan haram.
Jika ingin merayakan Tahun Baru, umat Islam lebih dianjurkan untuk melakukannya dengan memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur'an, atau merenung untuk refleksi diri. Demikianlah informasi terkait hukum jual kembang api tahun baru dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Meriahkan Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter hingga Jungle Slide Rainbow!
-
Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung
-
Bisa Bawa Mobil Listrik Mudik, Ini Daftar Lengkap Lokasi dan Daya SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya