Suara.com - Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang banyak dilakukan umat Islam menjelang masuknya bulan suci Ramadan. Lantas, bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam?
Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menurut UAH, ziarah secara bahasa berarti kunjungan.
Tidak hanya mengunjungi orang yang masih hidup, ziarah juga bisa dilakukan kepada mereka yang telah wafat, yakni dengan berziarah ke makam.
"Boleh. Apa yang dikunjunginya? Kuburan. Makanya ada istilah ziarah kubur, mengunjungi orang yang wafat dalam kuburnya. Apa yang dilakukan? Mendoakan mereka," ujar UAH dalam kanal YouTube Zhafran Channel, dikutip dari pemberitaan media online, Rabu (26/2/2025).
UAH mengutip sebuah hadis yang menjelaskan bahwa pada awalnya, Rasulullah SAW sempat melarang umat Islam melakukan ziarah kubur. Hal ini dikarenakan pada masa itu, banyak orang yang meratapi kematian dengan cara berlebihan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keimanan.
"Di awal-awal iman masih lemah, karena belum ada penguatan tauhid yang kuat. Muncul kebiasaan itu (meratapi berlebihan ketika ada yang meninggal), maka ziarah kubur dilarang oleh Nabi SAW untuk sementara waktu," jelasnya.
Namun, setelah keimanan umat Islam semakin kuat dan dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, Rasulullah SAW kembali memperbolehkan ziarah kubur.
"Jadi, ziarah kubur hukumnya boleh," tegas UAH.
UAH juga membeberkan tata cara dalam melakukan ziarah kubur. Diawali dengan mengucapkan salam kepada ahli kubur, lalu mendoakan mereka agar Allah SWT mengalirkan pahala kepada mereka dan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kata Nabi, cara terbaik meningkatkan iman adalah dengan berziarah atau ingat pada kematian. Sering lewat alam kuburan mengingatkan kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT," ujar UAH.
Namun, ia juga mengingatkan adanya larangan dalam ziarah kubur, seperti meminta-minta kepada orang yang telah meninggal dunia. "Yang dilarang itu minta-minta pada yang tidak dibenarkan. Kalau ziarah kubur-nya gak ada masalah," katanya.
Sementara itu, UAS menjelaskan bahwa Rasulullah SAW juga melakukan ziarah kubur, termasuk saat mengunjungi makam sahabat di Uhud beberapa hari sebelum wafatnya. Menurutnya, tidak ada perbedaan pendapat ulama mengenai kebolehan ziarah kubur.
"Jadi, tentang masalah ziarah kubur tidak ada ikhtilaf di antara ulama. Kita boleh berselisih pendapat kalau pada masalah itu ada ikhtilaf. Boleh kata Maliki, gak boleh kata Hambali. Boleh kata Syafi'i, tak boleh kata Hanafi," kata UAS dalam kanal YouTube resminya.
Menurut UAS, ziarah kubur menjelang Ramadan tidak diperintahkan secara khusus dalam Islam. Namun, banyak umat Muslim yang melakukannya sebagai bentuk introspeksi diri dan mengingat kematian sebelum memasuki bulan suci.
"Cukuplah kematian itu sebagai nasihat. Semakin sering berziarah sebelum Ramadhan, semakin menguatkan keyakinan bahwa kita akan mati menghadap Allah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
-
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup