Suara.com - Pemgurus Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi aksi sejumlah jemaah pengajian yang melantunkan salawat sambil joget.
Aksi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial (medsos) hingga menimbulkan cibiran publik.
Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan bahwa salawat termasuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW.
Wawan menjelaskan bahwa salawat termasuk amalan mulia yang dianjurkan secara mutlak. Dia juga mengaku sering terbawa suasana saat mendengar lantunan salawat.
“Sekarang kita melihat musikalisasi salawat, bahkan ‘pabrikasi’ salawat yang begitu masif. Saya tak bisa menahan hati untuk tidak ikut melantun. Kadang, salawat itu membawa rindu kepada orang tua, dan yang paling utama, rindu kepada Rasulullah SAW,” kata Wawan melalui keterangan yang dikutip dari situs Muhammadiyah, Jumat (18/4/2025).
Ia menyebut bahwa setiap kali membaca salawat, ingatannya melayang pada kisah hidup Nabi dalam Sirah Nabawiyah.
Persoalan mengenai salawat dikemas dengan musik atau bahkan tarian, Menurut Wawan, hal itu boleh selama tidak melenceng dari tujuan ibadah.
“Salawat adalah diksi dan narasi yang dipilih Allah dan Rasul, lalu dikembangkan secara kreatif oleh para ulama melalui lagu dan puji-pujian." ujarnya.
"Jika musik itu menghadirkan kekhusyukan kepada Allah, mendekatkan kita kepada Rasulullah, dan menjauhkan dari dosa, maka itu dianjurkan,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Mengamalkan Sholawat Munjiyat Lengkap dengan Teks Salawat
Ia menambahkan bahwa Rasulullah sendiri pernah mengizinkan penggunaan musik dalam konteks tertentu, seperti saat perayaan atau pengiring kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Namun, ia juga mengingatkan agar tidak terjebak dalam tindakan berlebihan.
“Jika salawat disertai tindakan fujur atau melanggar syariat, seperti ikhtilath (campur baur tanpa batas) atau joget-joget yang tidak pantas, itu tidak boleh. Niat memuji Rasulullah harus selaras dengan aura Al-Quran dan Sunnah,” jelasnya.
Ia mencontohkan konsep sadd adz-dzari’ah (menutup celah keburukan), yang dapat digunakan untuk melarang joget-joget jika berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat.
“Hukum asal salawat adalah boleh, tapi bisa menjadi tidak boleh jika disertai unsur tercela,” tambahnya.
Kontroversi salawat sambil joget-joget itu mencerminkan dinamika umat Islam dalam menyikapi inovasi keagamaan.
Sementara di satu sisi, kreativitas dalam dakwah diperlukan untuk menjangkau generasi baru. Sedangkan pada sisi lainnya, batas-batas syariat harus dijaga agar ibadah tetap suci.
Wawan mengingatkan, masyarakat harus menempatkan persoalan itu dengan seksama. Sebab hakikatnya salawat tetap menjadi jalan cinta kepada Rasulullah, bukan jalan yang menjauhkan umatnya dari ajaran Islam.
Sebelumnya, terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan pernah meresponsnya. Ia mengemukakan bahwa salawat merupakan bentuk doa dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW sehingga harus dilakukan dengan adab yang baik.
Lantaran itu, ia menilai bahwa berjoget saat bersalawat kurang etis, bahkan bisa menghilangkan makna penghormatan di dalamnya.
Ia kemudian mengingatkan kepada semua pihak untuk bersalawat dengan cara baik dan benar agar terhindar dari perilaku yang kontraproduktif.
“Soal kepantasan etika, saya kira tidak etis bershalawat sambil joget. Oleh karena itu, kita perlu ingatkan semua pihak ketika bershalawat yang mengandung makna doa dan penghormatan harus dengan cara baik dan benar,” katanya.
Untuk diketahui bahwa salawat merupakan bentuk doa atau pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang menjadi bagian penting dalam tradisi Islam, terutama dalam konteks ibadah dan majelis zikir. Tujuan utama salawat sebagai bentuk kecintaan, penghormatan, dan pengharapan syafaat dari Nabi.
Belakangan di sejumlah media social menjadi viral fenomena atau tren salawat sambal berjoget, terutama di media sosial TikTok dan Instagram Reels. Aksi tersebut biasanya terjadi dalam event keagamaan, peringatan Maulid Nabi, atau kajian milenial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?