Suara.com - Pemgurus Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi aksi sejumlah jemaah pengajian yang melantunkan salawat sambil joget.
Aksi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial (medsos) hingga menimbulkan cibiran publik.
Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan bahwa salawat termasuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW.
Wawan menjelaskan bahwa salawat termasuk amalan mulia yang dianjurkan secara mutlak. Dia juga mengaku sering terbawa suasana saat mendengar lantunan salawat.
“Sekarang kita melihat musikalisasi salawat, bahkan ‘pabrikasi’ salawat yang begitu masif. Saya tak bisa menahan hati untuk tidak ikut melantun. Kadang, salawat itu membawa rindu kepada orang tua, dan yang paling utama, rindu kepada Rasulullah SAW,” kata Wawan melalui keterangan yang dikutip dari situs Muhammadiyah, Jumat (18/4/2025).
Ia menyebut bahwa setiap kali membaca salawat, ingatannya melayang pada kisah hidup Nabi dalam Sirah Nabawiyah.
Persoalan mengenai salawat dikemas dengan musik atau bahkan tarian, Menurut Wawan, hal itu boleh selama tidak melenceng dari tujuan ibadah.
“Salawat adalah diksi dan narasi yang dipilih Allah dan Rasul, lalu dikembangkan secara kreatif oleh para ulama melalui lagu dan puji-pujian." ujarnya.
"Jika musik itu menghadirkan kekhusyukan kepada Allah, mendekatkan kita kepada Rasulullah, dan menjauhkan dari dosa, maka itu dianjurkan,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Mengamalkan Sholawat Munjiyat Lengkap dengan Teks Salawat
Ia menambahkan bahwa Rasulullah sendiri pernah mengizinkan penggunaan musik dalam konteks tertentu, seperti saat perayaan atau pengiring kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Namun, ia juga mengingatkan agar tidak terjebak dalam tindakan berlebihan.
“Jika salawat disertai tindakan fujur atau melanggar syariat, seperti ikhtilath (campur baur tanpa batas) atau joget-joget yang tidak pantas, itu tidak boleh. Niat memuji Rasulullah harus selaras dengan aura Al-Quran dan Sunnah,” jelasnya.
Ia mencontohkan konsep sadd adz-dzari’ah (menutup celah keburukan), yang dapat digunakan untuk melarang joget-joget jika berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat.
“Hukum asal salawat adalah boleh, tapi bisa menjadi tidak boleh jika disertai unsur tercela,” tambahnya.
Kontroversi salawat sambil joget-joget itu mencerminkan dinamika umat Islam dalam menyikapi inovasi keagamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup