Selebtek.suara.com - Peserta BPJS Kesehatan harus mengetahui hal ini. Pemerintah berencana menghapus iuarang berdasarkan kelas dan menerapkan sistem kelas standar BPJS Kesehatan.
Maksudnya, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Dilansir dari Suara.com, Senin (13/6/2022) sistem ini diubah mulai bulan Juli 2022. Sehingga mulai bulan depan tidak ada lagi kelas I, II ataupun III.
Aturan ini juga akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, para peserta BPJS Kesehatan membayar iuran berdasarkan kelas. Kini iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan sempat mengalami kenaikan sejak tahun lalu, karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut ini iuran BPJS Kesehatan yang masih diterapkan sebelum Juli 2022.
Kelas I, iuran per bulan Rp 150 ribu.
Kelas II, iuran per bulan Rp 100 ribu.
Kelas III, iuran per bulan Rp 42 ribu.
Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap.
Direncanakan implementasi 9 kriteria bisa diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan 9 kriteria diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023.
Kemudian setelah satu tahun berjalan yaitu Juli 2023, kelas standar diperluas kembali ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta.
Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Perlu diingat bahwa tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Berita Terkait
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
-
Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY
-
Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Sebelum Diduga Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori, eks Suami Ancam Bunuh Diri Pakai Pisau Gegara Ogah Pisah
-
Usai Beli Saham Capcom, Arab Saudi Bakal Caplok Moonton Rp102 Triliun
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Novel When My Name Was Keoko, Perjuangan Identitas di Bawah Penjajahan Jepang
-
HP Panas Padahal Gak Main Game? Waspada, Mungkin Ada "Tamu Tak Diundang" Lagi Ngintip
-
15 HP Oppo Terbaru 2026 dan Harganya, Mana yang Cocok Buat Kantongmu?
-
Bukan soal Nominal, Ini Alasan Pentingnya Menghargai Nilai dari Uang Kecil
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?