Selebtek.suara.com - Peserta BPJS Kesehatan harus mengetahui hal ini. Pemerintah berencana menghapus iuarang berdasarkan kelas dan menerapkan sistem kelas standar BPJS Kesehatan.
Maksudnya, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Dilansir dari Suara.com, Senin (13/6/2022) sistem ini diubah mulai bulan Juli 2022. Sehingga mulai bulan depan tidak ada lagi kelas I, II ataupun III.
Aturan ini juga akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, para peserta BPJS Kesehatan membayar iuran berdasarkan kelas. Kini iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan sempat mengalami kenaikan sejak tahun lalu, karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut ini iuran BPJS Kesehatan yang masih diterapkan sebelum Juli 2022.
Kelas I, iuran per bulan Rp 150 ribu.
Kelas II, iuran per bulan Rp 100 ribu.
Kelas III, iuran per bulan Rp 42 ribu.
Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap.
Direncanakan implementasi 9 kriteria bisa diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan 9 kriteria diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023.
Kemudian setelah satu tahun berjalan yaitu Juli 2023, kelas standar diperluas kembali ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta.
Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Perlu diingat bahwa tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Berita Terkait
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?
-
Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Ketika Bantuan Pendidikan Tidak Selalu Sampai pada Kebutuhan Anak
-
Sinopsis Film Backrooms: Teror Ruangan Kosong yang Penuh Gore dan Misteri
-
Realita Kehidupan Dewasa yang Tidak Selalu Indah di Buku Rapijali 3
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Sampah Hari Ini, Ancaman Masa Depan: Gen Z Tak Boleh Acuh pada Lingkungan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu