Selebtek.suara.com - Wilayah ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik mulai hari ini, Selasa (12/7/2022). Hal ini dilakukan demi menekan kepadatan di sejumlah wilayah yang ditentukan.
Penerapan ini juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022, yang tertuang pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan melakukan sanksi titang terhadap pelanggar di 26 titik wilayah tersebut. Sebelumnya polisi juga sudan melakukan sosialisasi pada Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.
Ganjil Genap ini terbagi dalam dua sesi. Pertama pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ru
as jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ru
as jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu seperti dilansir pmjnews.com.
Berikut ini lokasi 26 ruas ganjil genap mulai 12 Juli 2022:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Baca Juga: Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti Kasus Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Itulah 26 lokasi yang akan diberlakukan ganjil genap. Semoga informasi ini bermanfaat. Dan untuk kalian tetap patuhi peraturan yang ada. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Pensiunan ASN Kini Tak Perlu Antre Lama, Ini Kemudahan Baru dari Bank Sumsel Babel
-
Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
-
Mampu Bertahan Adalah Prestasi: Mengapa Kita Harus Berhenti Mengejar Puncak yang Salah
-
GTO Kembali! Takashi Sorimachi Jadi Eikichi Onizuka Lagi Setelah 28 Tahun
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
Hasil Drawing Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia Menghadapi Rival Klasik Vietnam
-
Drama Richard Lee vs Doktif Memanas, Saling Tuding Soal Penistaan Agama hingga Dugaan TPPU Mengemuka
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya