Selebtek.suara.com - Wilayah ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik mulai hari ini, Selasa (12/7/2022). Hal ini dilakukan demi menekan kepadatan di sejumlah wilayah yang ditentukan.
Penerapan ini juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022, yang tertuang pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan melakukan sanksi titang terhadap pelanggar di 26 titik wilayah tersebut. Sebelumnya polisi juga sudan melakukan sosialisasi pada Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.
Ganjil Genap ini terbagi dalam dua sesi. Pertama pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ru
as jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ru
as jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu seperti dilansir pmjnews.com.
Berikut ini lokasi 26 ruas ganjil genap mulai 12 Juli 2022:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Baca Juga: Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti Kasus Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Itulah 26 lokasi yang akan diberlakukan ganjil genap. Semoga informasi ini bermanfaat. Dan untuk kalian tetap patuhi peraturan yang ada. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri
-
4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota
-
Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis
-
Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Iran, Karena Menolak Rujuk?
-
7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk
-
Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Ini 4 Lip Serum Vitamin E yang Layak Dicoba
-
Lupa Bawa e-Toll saat Lebaran 2026? Ini Fakta Apakah Bisa Beli Langsung di Gerbang Tol
-
FIFA Series 2026: John Herdman Pertebal Dinding Pertahanan Timnas Indonesia
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!