Selebtek.suara.com - Raden Brotoseno yang juga menjadi suami Tata Janeeta resmi dipecat secara tidak hormat oleh kepolisian. Hal ini karena kasus korupsi Raden Brontoseno viral di tengah masyarakat.
Sebelumnya, nama Raden Brotoseno menjadi perbincangan lantaran masih bekerja di kepolisian meski ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi. Alasannya Brontoseno dianggap berprestasi dan punya kepribadian baik.
Hal itu pun memicu kekesalan masyarakat karena heran terpidana korupsi masih dipertahankan. Itu seakan menggambarkan jika polisi tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Kasus ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno.
Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022 akhirnya memutuskan jika Brotoseno dihentikan dari kepolisian secara tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri.
"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya.
Baca Juga: 4 Dampak Buruk yang Terjadi Ketika Kamu Terus Memelihara Rasa Takut
Brotoseno sendiri adalah terpidana kasus korupsi kasus cetak sawah daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Ia terjaring operasi tangkap tangan Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Ia terbukti menerima hadiah sebesar Rp 1,9 miliar.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
4 Cushion Satin untuk Kulit Kering, Wajah Glowing Seharian
-
Calamine Powder untuk Apa? Ini 5 Rekomendasi Bedak Pereda Gatal dan Radang Kulit
-
Persija Wajib Kalahkan Persis di GBK, Mauricio Souza Fokus Benahi Penyelesaian Akhir
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Bosan Pakai Kabel? Intip 5 HP Murah dengan Fitur Wireless Charging
-
Momen di Balik Layar, Tangis Syifa Hadju Pecah usai Ijab Kabul El Rumi Berjalan Lancar
-
Tingkatkan PAD, Pemprov Riau Bikin 3 Pokja Cari Pemasukan Daerah
-
Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz
-
OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI
-
Ulasan Film Songko: Eksplorasi Urban Legend Minahasa yang Bikin Merinding!