/
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:35 WIB
instagram/@tatajaneetaofficial

Selebtek.suara.com - Raden Brotoseno yang juga menjadi suami Tata Janeeta resmi dipecat secara tidak hormat oleh kepolisian. Hal ini karena kasus korupsi Raden Brontoseno viral di tengah masyarakat.

Sebelumnya, nama Raden Brotoseno menjadi perbincangan lantaran masih bekerja di kepolisian meski ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi. Alasannya Brontoseno dianggap berprestasi dan punya kepribadian baik.

Hal itu pun memicu kekesalan masyarakat karena heran terpidana korupsi masih dipertahankan. Itu seakan menggambarkan jika polisi tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Kasus ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno.

Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022 akhirnya memutuskan jika Brotoseno dihentikan dari kepolisian secara tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri.

"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya.

Baca Juga: 4 Dampak Buruk yang Terjadi Ketika Kamu Terus Memelihara Rasa Takut

Brotoseno sendiri adalah terpidana kasus korupsi kasus cetak sawah daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Ia terjaring operasi tangkap tangan Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Saat itu Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Ia terbukti menerima hadiah sebesar Rp 1,9 miliar.

Sumber: Suara.com

Load More