Selebtek.suara.com - Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (22/7/2022).
Usai pemeriksaan selama 12 jam, Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobil yang menjemputnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
“Tidak ditahan,” ujar Zulpan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (23/7/2022).
Zulpan menambahkan, kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan.
“Ya (karena) sakit,” tambahnya.
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 22.20 WIB.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampingi dan memapah Roy Suryo ke mobil tak berbicara banyak setelah pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa Roy Suryo perlu istirahat.
“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) malam.
Baca Juga: Menghilang Sejak Istrinya Ditembak, Kopda M Diburu Tim Gabungan TNI-Polri
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.
Penyidik sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.
Polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion yang Tahan Lama untuk Lebaran, Awet dan Minim Oksidasi
-
Ahmad Albar Kenang Donny Fattah, Bassist God Bless yang Disiplin dan Tak Pernah Tinggalkan Salat
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Buku Keajaiban Sebuah Ciuman: Cerita Fantasi Kontemporer yang Menggugah
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Vidi Aldiano Meninggal, Ini Pesan Menyentuh Nadin Amizah untuk Kakak Iparnya
-
Menegangkan! Spanyol Evakuasi Darurat Joselu dan Javi Martnez dari Qatar
-
Contoh Surat Pemberitahuan Libur Lebaran Perusahaan untuk Dibagikan ke Karyawan