/
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:55 WIB
Brigadir J tewas ditembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Metrojambi.com)

Selebtek.suara.com - Istri Ferdy Sambo mengungkapkan keberatannya mengenai pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara Kepolisian.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati melalui pengacaranya, Arman Hanis menyebut alasan Brigadir J tidak layak dimakamkan secara Kepolisian karena dirinya melakukan perbuatan tercela.

"Bahwa jelas tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkap Arman Hanis.

Perbuatan tercela yang dimaksud oleh Arman Hanis disini yakni pelecehan seksual.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, jenazah Brigadir J dimakamkan kembali setelah otopsi ulang karena keraguan dari pihak keluarga terkait hasil otopsi yang pertama.

Pihak keluarga meyakini bahwa Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana.

Keyakinan keluarga Brigadir J berbeda dengan dugaan dari pihak kepolisian yang mengatakan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak antara para ajudan Ferdy Sambo karena pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawati. (cc)

Sumber: suara.com

Baca Juga: Komisi VII Targetkan Revisi UU untuk Penguatan SKK Migas Rampung Tahun Depan

Load More