Selebtek.suara.com - Wacana pemberian vaksin Covid-19 dosis keempat masih dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah belum bisa memastikan kapan vaksinasi ini akan dilaksanakan.
Sejauh ini studi menegaskan bahwa Indonesia memerlukan vaksin dosis ketiga atau booster karena proteksi vaksin sudah menurun setelah 6 bulan pasca dosis kedua.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan wacana vaksin Covid-19 dosis keempat ini masih dalam proses penelitian. serta menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan juga organisasi profesi medis
"Untuk vaksin kedua booster ke nakes memang sedang dikaji ya, mengenai booster dosis keempat ini, tetapi kita pada prinsipnya menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan juga organisasi profesi medis tentang ini," kata Nadia dalam diskusi IndoHCF, Kamis (24/2/2022).
Saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan target vaksinasi Covid-19 kepada 70 persen populasi Indonesia untuk dosis satu, dua, dan ketiga.
"Kalau sampai saat ini kita belum ada kebijakan pemberian vaksinasi booster keempat bagi tenaga kesehatan," tegasnya.
Diketahui, sejauh ini pemerintah telah menyuntikkan 190,228,123 dosis (91.34 persen) vaksin dosis pertama dan 142,270,154 dosis (68.31 persen) vaksin dosis kedua, serta 9,166,818 dosis (4.40 persen) vaksin dosis ketiga kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menegaskan bahwa wacana vaksinasi Covid-19 dosis keempat seharusnya belum ditampilkan ke publik.
Dicky menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga atau booster pun belum mencapai target 70 persen dari total populasi Indonesia, sehingga ini harus jadi prioritas terlebih dahulu.(*)
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Perusahaan Korsel Investasi Ekosistem Kendaraan Listrik
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara