/
Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:21 WIB
Logo Paypal (Pixabay/mohamed_hassan)

Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum mendaftar.

Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain juga akan dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Kominfo membantah terkait pernyataan pemerintah yang bisa melihat isi percakapan di email hingga WhatsApp berkat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

"WA (WhatsApp) itu punya enkripsi end-to-end. WA-nya sendiri saja tak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Semuel menyatakan, percakapan WhatsApp yang terjadi antara dua pihak hanya dapat dilihat oleh dua orang tersebut. Begitu pun dengan email, hanya dua pihak saja yang bisa membaca percakapan tersebut.(*)

Sumber: Suara.com

Load More