Selebtek.suara.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa saja terseret sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kronologi kejadian yang dituturkan Putri Candrawathi bisa saja berubah. Tidak seperti kronologi yang diceritakan seperti di awal.
"Justru, istrinya Ferdy Sambo bisa dikenakan sangkaan pidana juga itu. Terkait membuat laporan palsu, atau menyebarkan informasi bohong,” kata Sugeng kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Sugeng melanjutkan, ada dua kategori kelompok tersangka dalam perkara ini. Pertama, kelompok yang turut serta menghabisi nyawa brigadir J. Kedua, kelompok yang turut serta merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan.
Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Kasus tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata pengacara istri Sambo Arman Hanis pada Selasa (2/8/2022).
Sementara pengacara lainnya, Sarmauli, mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan ini. Dia berharap laporan ini segera terungkap secara transparan, mengingat kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Kita semua tahu sudah ada undang-undang baru, UU Nomor 12 Tahun 2022. Di mana klien kami sebagai korban punya hak," kata Sarmauli.
"Haknya adalah untuk dilindungi, ditangani, dan juga pemulihan. Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak," katanya.
Baca Juga: Innalillahi, Bayi Penderita Gizi Buruk di Cianjur Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan
Ferdy Sambo sendiri telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J. Ia merupakan orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Atas tindakannya tersebut, Ferdy Sambo terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 subsider, Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan KM menjadi tersangka. Namun belum disebutkan apa peran KM dalam kasus itu.
Dengan demikian, dalam kasus kematian Brigadir J, sudah ada empat orang tersangka, termasuk Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada Eliezer dan Brigadir Rizal disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
LPSK Berpotensi Tolak Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo: Kurang Kooperatif!
-
Anaknya yang Balita Ada saat Rumah Digeledah Timsus, Istri Ferdy Sambo Syok Nangis di Kamar
-
Pakar Hukum Minta Komnas HAM Setop Penyelidikan Penembakan Brigadir J, Ini Alasannya
-
5 Fakta di Balik Bungkamnya Istri Ferdy Sambo saat Jalani Asesmen LPSK
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran
-
Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan
-
Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun
-
Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?
-
10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui
-
Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba
-
8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan
-
Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film
-
Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim
-
Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur