/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:44 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@divpropampolri)

Selebtek.suara.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa saja terseret sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kronologi kejadian yang dituturkan Putri Candrawathi bisa saja berubah. Tidak seperti kronologi yang diceritakan seperti di awal.

"Justru, istrinya Ferdy Sambo bisa dikenakan sangkaan pidana juga itu. Terkait membuat laporan palsu, atau menyebarkan informasi bohong,” kata Sugeng kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Sugeng melanjutkan, ada dua kategori kelompok tersangka dalam perkara ini. Pertama, kelompok yang turut serta menghabisi nyawa brigadir J. Kedua, kelompok yang turut serta merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan.

Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Kasus tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata pengacara istri Sambo Arman Hanis pada Selasa (2/8/2022).

Sementara pengacara lainnya, Sarmauli, mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan ini. Dia berharap laporan ini segera terungkap secara transparan, mengingat kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Kita semua tahu sudah ada undang-undang baru, UU Nomor 12 Tahun 2022. Di mana klien kami sebagai korban punya hak," kata Sarmauli.

"Haknya adalah untuk dilindungi, ditangani, dan juga pemulihan. Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak," katanya.

Baca Juga: Innalillahi, Bayi Penderita Gizi Buruk di Cianjur Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan

Ferdy Sambo sendiri telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J. Ia merupakan orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Atas tindakannya tersebut, Ferdy Sambo  terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 subsider, Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan KM menjadi tersangka. Namun belum disebutkan apa peran KM dalam kasus itu.

Dengan demikian, dalam kasus kematian Brigadir J, sudah ada empat orang tersangka, termasuk Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada Eliezer dan Brigadir Rizal disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(*)

Sumber: Suara.com

Load More