Fasilitas ini didesain berdekatan dengan Community Garden sebagai pendukung kegiatan sosial yang lebih santai. Di sini, pengunjung dapat berjalan di bawah rindangnya pohon dan menikmati alam sekitar. Signage-signage pohon dan fakta-fakta menarik pun disediakan untuk mengedukasi pengunjung.
4. Thematic garden
Zona ini terletak di bawah Infinity Link Bridge yang mengantar dan menyambut pengunjung yang akan naik atau baru turun. Terletak di sebelah aliran sungai, area taman ini cocok untuk menempatkan instalasi seni oleh seniman lokal dan dijadikan spot area berfoto. 5. Community garden Kawasan ini adalah wadah bagi komunitas lokal untuk beraktivitas/bercocok tanam, serta untuk kegiatan edukasi berkebun bagi anak-anak sekolah maupun umum. Zona inilah yang dahulunya merupakan Taman Bibit.
6. Community lawn
Fasilitas ini memanfaatkan area terbuka yang dikelilingi pohon bunga kupu-kupu atau bauhinia purpurea. Community Lawn mengakomodasi kegiatan publik yang lebih intim dan berkelompok-kelompok.
Hal ini diakomodasi dengan desain gundukan-gundukan tanah berumput yang memecah area luas itu menjadi beberapa ruang yang lebih kecil dan private, namun tetap dalam kesatuan lanskap.
7. Plaza
Plaza ini juga berperan sebagai landmark area utara Taman Tebet. Terletak di area utara, perencanaan/peletakan TEP Plaza ini mempertimbangkan hasil studi dan analisis tapak terkait kondisi sosial-masyarakat, yakni penjual tanaman yang berbaris di sepanjang trotoar Taman Tebet utara.
8. Wetland boardwalk
Baca Juga: Kini Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp78 Miliar Surya Darmadi Mengaku Tak Berniat Kabur
Zona ini merupakan sistem natural yang didesain untuk pengendalian banjir dan meningkatkan kualitas air dengan menggunakan tanaman-tanaman yang dapat mendukung pemurnian air. Air yang keluar dari Taman Tebet bagian utara adalah air bersih.
Aturan Ketat di Tebet Eco Park
Bagi masyarakat yang akan mengunjungi Tebet Eco Park, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan beberapa hal yang harus dipatuhi, di antaranya:
- Dilarang merokok
- Dilarang bermain skateboard
- Dilarang membawa minuman keras/alkohol
- Dilarang merusak fasilitas taman
- Dilarang bersepeda
- Dilarang menduduki patung
- Dilarang merusak taman
- Dilarang melakukan vandalisme
- Dilarang berenang di sungai
- Dilarang buang sampah sembarangan
- Dilarang melewati batas aman sungai
- Dilarang bermain bola tanpa seizin pengelola -
- Dilarang memberikan makan pada hewan peliharaan sendiri
- Dilarang memberi makan ikan sembarangan
- Dilarang membawa hewan peliharaan selain ke pet park
-Dilarang bawa makan dan minuman sambil bermain
- Dilarang melompat dari atas alat permainan dan jembatan
- Dilarang bersandar pada railing atau pagar jembatan.
Nah kamu harus mematuhi naturan tersebut yah gaes! Soalnya pengunjung yang melanggar aturan akan diberikan kartu merahd engan hukuman tidak boleh mengunjungi taman itu selama tiga bulan.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition