/
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Tersangka Surya Darmadi saat datang ke Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022). (Suara.com)

Indotnesia - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun dan sempat jadi buron interpol datang ke Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Tiba pukul 13.56 WIB, Surya Darmadi dijemput oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta. Kejagung juga akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.

Didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang menyebut kedatangan pemilik PT Duta Palma Group dilakukan untuk memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 (Senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver Girsang, Senin (15/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, berita mengenai kaburnya pengusaha yang dikenal dengan julukan Apeng itu merupakan kabar tidak benar. Sebab, kehadiran Surya Darmadi di Kejagung jadi bukti bahwa kliennya sangat kooperatif.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," lanjut Juniver.

Dilansir dari Suara.com, Juniver mengklaim alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar status cekal Surya Darmadi dicabut agar tidak menghalanginya masuk ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum.

Diketahui, Surya Darmadi dijerat hukuman sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan penyelewengan alih fungsi hutan pada 2014.

Baca Juga: Manajemen Alfamart: Perusahaan Sepenuhnya Mendukung Karyawan Kami

Berdasarkan bukti yang dimiliki pihak kepolisian, ia diduga melakukan suap kepada Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Sebelumnya, tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Apeng sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan yang dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence dan terakhir, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar. 

Load More